Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 7 Mar 2024 19:32 WIB ·

Wajib Pajak dan Wajib Retribusi Diimbau Melapor Jika Akan Tutup Usaha


 Kepala Bidang Pengembangan Pendapatan Bapenda Teluk Bintuni, Ace Manibuy Perbesar

Kepala Bidang Pengembangan Pendapatan Bapenda Teluk Bintuni, Ace Manibuy

BINTUNI, Mangrove.id| Para wajib pajak dan wajib retribusi di kabupaten Teluk Bintuni khususnya bagi mereka yang akan menutup usahanya, diimbau agar melaporkan secara tertulis kepada Badan Pendapatan Daerah Teluk Bintuni.

Laporan ini begitu penting sebagai dasar instansi teknis tidak menerbitkan surat penagihan pajak maupun retribusi sebagai dasar dilakukan pungutan kepada wajib pajak maupun wajib retribusi tersebut.

“Kami informasikan, kepada para wajib pajak yang hendak menutup usahanya, tolong memberitahukan kepada kami secara tertulis,” imbau Kepala Bidang Pengembangan Pendapatan Bapenda Teluk Bintuni, Ace Manibuy kepada wartawan, Kamis (7/3/2024).

Ia mengaku, informasi ini sudah sering disampaikan pihaknya kepada para wajib pajak dan wajib retribusi dalam berbagai kesempatan.

Namun, ia menuturkan, pihaknya masih mendapati masih saja ada wajib pajak dan wajib retribusi yang tidak mengindahkan imbauan tersebut.

“Nanti saat kami  serahkan surat penagihan pajaknya maupun surat penagihan retribusinya, baru kami diberitahu kalau usahanya sudah tutup,” ketusnya.

Lanjutnya, ia sangat berharap, para wajib pajak dan wajib retribusi bisa kooperatif untuk menaati ketentuan yang ada. Pasalnya, apabila surat penagihan pajak maupun retribusi telah dicetak, maka itu akan tercatat sebagai hutang pemerintah yang harus dilunasi.

“Karena, sebenarnya surat tagihan pajak yang sudah kami cetak secara otomatis akan menjadi hutang bagi pemerintah,” tandasnya seraya berharap laporan yang sama terkait membuka usaha. (wanma)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 131 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dirjen Keuda Kemendagri Tekankan Sinergi dan Akuntabilitas dalam Musrenbang Otsus Teluk Bintuni

23 April 2026 - 23:29 WIB

Kepala BKN RI: Kepala Daerah Bisa Ganti Kepala OPD dalam 6 Bulan, Tak Perlu Tunggu 2 Tahun

21 April 2026 - 13:29 WIB

Solusi Papua Barat Menuju Kemandirian Ditengah Ketergantungan Fiskal

21 April 2026 - 06:24 WIB

Pansus LKPJ DPRP Papua Barat Mulai Bedah Dokumen Pemerintah

20 April 2026 - 20:07 WIB

Pelantikan Jabatan oleh Bupati Teluk Bintuni Tidak Bertentangan dengan Otonomi Khusus

18 April 2026 - 22:44 WIB

YLBH Sisar Matiti Dukung Bupati Anisto Soal Revisi Perdasus DBH Migas

17 April 2026 - 16:57 WIB

Trending di Pemerintahan
error: Content is protected !!