BINTUNI, Mangrove.id| Satreskrim Polres Teluk Bintuni tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan ruas jalan Simei-Obo distrik Kuri, Kabupaten Teluk Bintuni.
Polisi menduga telah terjadi kerugian negara pada proyek senilai Rp 6,3 miliar lebih, yang dikerjakan Dinas PUPR Teluk Bintuni bersumber dari APBD-P Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2022.
Kapolres Teluk Bintuni, AKBP. Choiruddin Wachid melalui Kasat Reskrim, Iptu. Tomi Samuel Marbun menjelaskan, dugaan tipikor pada proyek tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan 14 saksi, yang terdiri dari ASN Pemda Teluk Bintuni dan Kontraktor.
Penyidik melakukan penyelidikan terhadap pekerjaan tersebut selama kurang lebih 3 minggu, dengan telah mengamankan sejumlah dokumen dan juga melakukan pengecekan langsung ke lapangan yang didampingi oleh Saksi Ahli.
“Sehingga, berdasarkan bukti permulaan yang cukup dalam hal ini dua alat bukti yang sah berdasarkan pasal 184 KUHAP yang sudah kami temukan, kami meningkatkan status penyelidikan terhadap perkara tersebut ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara,” ujar Kasat saat jumpa pers di ruang kerjanya, Rabu (20/9/2023).
Dalam perkara ini, Kasat menyebut, penyidik menerapkan pasal 2 Ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) UU No 31 tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan rumusan Pasal 3 juncto Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.
“Dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara,” tutup Kasat. (Rls)