Menu

Mode Gelap

Hukum dan Kriminal · 16 Okt 2023 11:24 WIB ·

Polisi Usut Dugaan Pencemaran Lingkungan di TPA Bintuni


 Penyidik Satreskrim ketika memperlihatkan barang bukti yang diamankan, Senin (16/10/2023). Perbesar

Penyidik Satreskrim ketika memperlihatkan barang bukti yang diamankan, Senin (16/10/2023).

BINTUNI, Mangrove.id| Penyidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni tengah mengusut dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan yang dilaporkan masyarakat terjadi di lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanah Merah, Tisay, distrik Bintuni.

Dimana, laporan masyarakat ini berkaitan dengan limbah medis yang dibuang di TPA pada September 2023 lalu, yang diduga dilakukan oknum tertentu menggunakan kendaraan dinas yang menurut polisi adalah milik RSUD Teluk Bintuni.

Berdasarkan Laporan Polisi (LP), LP/A/7/X/SPKT.SAT RESKRIM /RES.TELUK BINTUNI/PAPUA BARAT, polisi langsung merespons dengan terjun ke TKP dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu kantong plastik yang belum terbakar dan berisi suntikan, kain kasa bekas, masker medis bekas, botol infus bekas dan beberapa bahan medis bekas lainnya.

Sesuai rilis yang diterima dari Seksi Humas Polres Teluk Bintuni, Senin (16/10/2023), disebutkan tahapan proses hukum yang dilakukan polisi saat ini sudah meningkat ke tahap penyidikan, terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2023.

Pada kasus dugaan pencemaran lingkungan ini, polisi menerapkan pasal sangkaan yakni, Pasal 10 3 Jo Pasal 59 dan Pasal 104 Jo pasal 60 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 Miliar. (Rls)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 58 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Segera Periksa Plt Kadis PUPR Papua Tengah

5 Juni 2026 - 11:45 WIB

Polisi Angkat Bicara Soal LP Dugaan Pemalsuan Dokumen Oleh Oknum BP. Berau Ltd

5 Juni 2026 - 10:44 WIB

580 Hari Berlalu, Kuasa Hukum Sebut LP Pemalsuan Surat Oknum BP. Berau Masih “Jalan Ditempat”

5 Juni 2026 - 10:13 WIB

Advokad dan Konsultan Hukum, Rustam SH., CPCLE

Dalam Perkara Tipikor Pembuktian Harus Konkret.

16 Mei 2026 - 18:16 WIB

Praktisi Hukum, Pither Ponda

LMA Dukung Polisi Ungkap Kasus Pemalsuan Surat Oknum BP Berau Soal Pembangunan 359 Rumah

16 Mei 2026 - 17:54 WIB

Ketua LMA Sebyar, Yohanis Bauw

Tetap Ditahan Jaksa, PH Terdakwa Penganiayaan Tunjukan Bukti Penolakan WBP Karena Sakit

13 Mei 2026 - 14:26 WIB

Advokad dan Konsultan Hukum, Rustam SH., CPCLE
Trending di Berita Daerah
error: Content is protected !!