BINTUNI, Mangrove.id| Penyidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni tengah mengusut dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan yang dilaporkan masyarakat terjadi di lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanah Merah, Tisay, distrik Bintuni.
Dimana, laporan masyarakat ini berkaitan dengan limbah medis yang dibuang di TPA pada September 2023 lalu, yang diduga dilakukan oknum tertentu menggunakan kendaraan dinas yang menurut polisi adalah milik RSUD Teluk Bintuni.
Berdasarkan Laporan Polisi (LP), LP/A/7/X/SPKT.SAT RESKRIM /RES.TELUK BINTUNI/PAPUA BARAT, polisi langsung merespons dengan terjun ke TKP dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu kantong plastik yang belum terbakar dan berisi suntikan, kain kasa bekas, masker medis bekas, botol infus bekas dan beberapa bahan medis bekas lainnya.
Sesuai rilis yang diterima dari Seksi Humas Polres Teluk Bintuni, Senin (16/10/2023), disebutkan tahapan proses hukum yang dilakukan polisi saat ini sudah meningkat ke tahap penyidikan, terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2023.
Pada kasus dugaan pencemaran lingkungan ini, polisi menerapkan pasal sangkaan yakni, Pasal 10 3 Jo Pasal 59 dan Pasal 104 Jo pasal 60 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 Miliar. (Rls)