BINTUNI, Mangrove.id| Penyidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD Teluk Bintuni.
Polisi menyebut berdasarkan pengaduan masyarakat, diduga ada ketidakwajaran terhadap uang sewa gedung kantor sementara di penginapan Kartini Bintuni periode Oktober 2020 – Maret 2023.
Dugaan tersebut menjadi alasan penyidik, lantaran nilai sewa gedung kantor sementara sebesar Rp 300 juta per bulan, berdasarkan perjanjian kerjasama dengan pemilik penginapan.
Dalam kurun waktu satu bulan, penyidik berhasil meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, dengan komitmen surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP sesegera mungkin dikirimkan ke Kejari Teluk Bintuni.
Pengusutan kasus dugaan tipikor ini, penyidik terapkan pasal sangkaan yakni, Pasal 3 UU pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun.
Demikian keterangan Kapolres Teluk Bintuni, AKBP. Choiruddin Wachid melalui Kasat Reskrim, Iptu. Tomi Samuel Marbun kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Teluk Bintuni, Selasa (5/9/2023). (Wanma)