Menu

Mode Gelap

Hukum dan Kriminal · 22 Mei 2024 06:33 WIB ·

Polisi Limpahkan Enam Pelaku Cabul ke JPU, Dua Masih Dalam Proses


 Enam tersangka yang sudah dilimpahkan ke JPU, dan langsung ditahan di Rutan Kelas II/B Bintuni untuk diproses hukum. Perbesar

Enam tersangka yang sudah dilimpahkan ke JPU, dan langsung ditahan di Rutan Kelas II/B Bintuni untuk diproses hukum.

BINTUNI, Mangrove.id| Kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang ditangani penyidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni, telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Teluk Bintuni, Jumat (17/5/2024).

Sebanyak 6 tersangka yakni: AP (57 tahun), OP (31 tahun), MP (18 tahun), JSK, AHK dan OYK sudah dilimpahkan penyidik ke JPU, Selasa (21/5/2024) dan langsung menghuni Rutan Kelas II/B Bintuni. Sedangkan dua tersangka lain yakni: RYP dan NCP masih dalam proses tahap satu.

Menurut catatan polisi, 8 tersangka tersebut diduga kuat melakukan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan waktu dan tempat yang berbeda dari rentan waktu Maret – September 2023.

Dimana, terkuaknya peristiwa itu bermula saat bibi dan paman korban melihat salah satu tersangka sedang mengintip korban di kamarnya melalui jendela kamar. Karena curiga, bibi dan paman korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu korban.

Setelah itu, ibu, bibi dan paman korban bertanya kepada korban mengenai alasan tersangka AP mengintip korban di dalam kamar.

Saat itu, korban mulai menceritakan seluruh rangkaian peristiwa persetubuhan dan atau pencabulan yang dilakukan oleh kedelapan pelaku terhadap korban.

Mendengar pengakuan korban, keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Teluk Bintuni. Atas laporan tersebut, polisi lalu menerbitkan LP / B / 06 / I / 2024 / SPKT / POLRES TELUK BINTUNI / POLDA PAPUA BARAT.

Dari penyidikan polisi, para pelaku diduga melawan hukum  sesuai bunyi pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 (d) dan atau pasal 82 Ayat (1) jo pasal 76 (e) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang, sehingga dipastikan terancam pidana penjara 5 – 15 tahun. (rls)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 67 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Segera Periksa Plt Kadis PUPR Papua Tengah

5 Juni 2026 - 11:45 WIB

Polisi Angkat Bicara Soal LP Dugaan Pemalsuan Dokumen Oleh Oknum BP. Berau Ltd

5 Juni 2026 - 10:44 WIB

580 Hari Berlalu, Kuasa Hukum Sebut LP Pemalsuan Surat Oknum BP. Berau Masih “Jalan Ditempat”

5 Juni 2026 - 10:13 WIB

Advokad dan Konsultan Hukum, Rustam SH., CPCLE

Dalam Perkara Tipikor Pembuktian Harus Konkret.

16 Mei 2026 - 18:16 WIB

Praktisi Hukum, Pither Ponda

LMA Dukung Polisi Ungkap Kasus Pemalsuan Surat Oknum BP Berau Soal Pembangunan 359 Rumah

16 Mei 2026 - 17:54 WIB

Ketua LMA Sebyar, Yohanis Bauw

Tetap Ditahan Jaksa, PH Terdakwa Penganiayaan Tunjukan Bukti Penolakan WBP Karena Sakit

13 Mei 2026 - 14:26 WIB

Advokad dan Konsultan Hukum, Rustam SH., CPCLE
Trending di Berita Daerah
error: Content is protected !!