Menu

Mode Gelap

Hukum dan Kriminal · 22 Mei 2024 06:33 WIB ·

Polisi Limpahkan Enam Pelaku Cabul ke JPU, Dua Masih Dalam Proses


 Enam tersangka yang sudah dilimpahkan ke JPU, dan langsung ditahan di Rutan Kelas II/B Bintuni untuk diproses hukum. Perbesar

Enam tersangka yang sudah dilimpahkan ke JPU, dan langsung ditahan di Rutan Kelas II/B Bintuni untuk diproses hukum.

BINTUNI, Mangrove.id| Kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang ditangani penyidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni, telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Teluk Bintuni, Jumat (17/5/2024).

Sebanyak 6 tersangka yakni: AP (57 tahun), OP (31 tahun), MP (18 tahun), JSK, AHK dan OYK sudah dilimpahkan penyidik ke JPU, Selasa (21/5/2024) dan langsung menghuni Rutan Kelas II/B Bintuni. Sedangkan dua tersangka lain yakni: RYP dan NCP masih dalam proses tahap satu.

Menurut catatan polisi, 8 tersangka tersebut diduga kuat melakukan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan waktu dan tempat yang berbeda dari rentan waktu Maret – September 2023.

Dimana, terkuaknya peristiwa itu bermula saat bibi dan paman korban melihat salah satu tersangka sedang mengintip korban di kamarnya melalui jendela kamar. Karena curiga, bibi dan paman korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu korban.

Setelah itu, ibu, bibi dan paman korban bertanya kepada korban mengenai alasan tersangka AP mengintip korban di dalam kamar.

Saat itu, korban mulai menceritakan seluruh rangkaian peristiwa persetubuhan dan atau pencabulan yang dilakukan oleh kedelapan pelaku terhadap korban.

Mendengar pengakuan korban, keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Teluk Bintuni. Atas laporan tersebut, polisi lalu menerbitkan LP / B / 06 / I / 2024 / SPKT / POLRES TELUK BINTUNI / POLDA PAPUA BARAT.

Dari penyidikan polisi, para pelaku diduga melawan hukum  sesuai bunyi pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 (d) dan atau pasal 82 Ayat (1) jo pasal 76 (e) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang, sehingga dipastikan terancam pidana penjara 5 – 15 tahun. (rls)

Artikel ini telah dibaca 80 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polda Pabar Diadukan ke Mabes Polri Soal Pemalsuan Surat Oknum BP Berau

3 September 2026 - 20:44 WIB

Kejati Pabar Tingkatkan Status Perkara Dugaan Korupsi di Balai Gakum LHK Maluku-Papua

2 September 2026 - 12:13 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan 15 Ton BBM di Masni

27 Agustus 2026 - 07:45 WIB

Kesepakatan Baru, Oknum Anggota DPRK Teluk Bintuni Diberi Kelonggaran Lunasi Utang

25 Agustus 2026 - 20:42 WIB

Utang Lunas, Polisi Tutup Kasus Oknum Anggota DPRK Teluk Bintuni

22 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Penyidik Kirim SPDP Kasus AN ke Kejaksaan, PH: Kami Harap Tersangka Segera Ditetapkan

14 Agustus 2026 - 10:24 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal
error: Content is protected !!