BINTUNI, Mangrove.id| Aparat Satreskrim Polres Teluk Bintuni berhasil membekuk tiga orang masing-masing berinisial JM, HK dan FD yang diduga sebagai tersangka kasus pencurian di lokasi proyek BP LNG Tangguh.
Ketiga lalu diproses berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/184/IX/SPKT/PAPUA BARAT /RES TELUK BINTUNI/SPKT dengan pasal sangkaan yakni, Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman pidana 7(tujuh) tahun penjara.
Berdasarkan rilis yang diterima dari Seksi Humas Polres Teluk Bintuni, aksi pencurian yang diduga terjadi di wilayah objek vital nasional itu, bermula pada Juli 2023, tersangka JM sedang memancing ikan di sekitaran perairan LNG Tangguh.
Pada saat air surut, tersangka JM pulang menuju kampung Tanah Merah Baru distrik Sumuri, melewati jety 2 LNG.
Saat di perjalanan, JM melihat ada terpal diatas jety 2 kemudian tersangka memanjat melalui tangga jety dan sesampainya diatas tersangka melihat 2 buah terpal warna hitam, 3 gulungan tali lasing warna putih 3 buah pelampung dan dan 3 buah lampu penyelama.
Melihat di jety tdk ada orang, tersangka JM mengambil barang-barang tersebut dan dibawa pulang ke rumahnya.
Berlanjut pada tanggal 2 Agustus 2023, tersangka JM, FD dan HK sedang memancing dibawah jety 2, namun tiba-tiba mereka dikejak patroli, kabur menggunakan perahu viber menuju daratan LNG.
Sesampainya di daratan, ketiga tersangka jalan kaki menuju sekitaran jety 2 untuk mencari besi pemberat untuk memancing.
Saat mencari besi pemberat, ketiga tersangka melihat 1 gulungan kabel tembaga di semak-semak, lalu mengambil gulungan tembaga tersebut untuk dibawa pulang.
Ketika dirumah, ketiga tersangka mengupas gulungan kabel tersebut untuk mengambil tembaganya.
Berdasarkan informasi yang diterima, ketiga tersangka kini meringkuk di tahanan Polres Teluk Bintuni sejak 9 September 2023, guna diproses sesuai hukum yang berlaku. (rls)