Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 19 Jul 2022 17:08 WIB ·

Plt Kepala BPKAD Teluk Bintuni: Gaji 13 Sudah Dibayar Tanggal 12 Juli


 Plt Kepala BPKAD Teluk Bintuni, Laras Nuryani Perbesar

Plt Kepala BPKAD Teluk Bintuni, Laras Nuryani

Mangrove.id| Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daera (BPKAD) Teluk Bintuni, Laras Nuryani menyatakan, Gaji 13 ASN telah dibayarkan sejak tanggal 12 Juli 2022.

Seluruh ASN baik yang berdinas di OPD maupun Distrik, dipastikan menerima Gaji 13 tersebut. Keterangan soal pembayaran Gaji 13 ini, Laras menjelaskan, pihaknya ingin meluruskan informasi yang keliru, yang terlanjur berkembang di ruang publik.

“Gaji 13 buat PNS itu sudah kami cairkan sejak tanggal 12 Juli. Ini berlaku untuk seluruh OPD dan juga Distrik,” jelasnya kepada Wartawan, yang dikonfirmasi usai rapat bersama DPRD Teluk Bintuni, Selasa (19/7/2022).

Selain membayar Gaji 13, Laras menambahkan, pihaknya pun sudah membayar gaji pegawai Honorer yang bertugas di OPD maupun Distrik.

“Semua sudah cair, dan untuk tanggal 19 Juli, hari ini, kami berencana cairkan untuk insentif ASN,” terangnya.

Khusus insentif ini, Laras menyebut, ada arahan Kepala Daerah bahwa ASN yang menduduki jabatan eselon, akan dibayarkan jika sudah mengurus LHKPN. Jabatan eselon ini, yakni Eselon II, III, IV dan Jabatan Bendahara.

Ia menambahkan, arahan ini, karena ada target yang harus dicapai Pemda Teluk Bintuni berkaitan dengan LHKPN sesuai petunjuk dari Pemerintah Pusat. Dimana saat ini, Pemda Teluk Bintuni sudah mencakup 64,45 persen dari target 70 persen.

“Teknisnya, BPKAD hanya menyalurkan insentif ke semua OPD dan Distrik. Lalu, bendahara masing-masing instansi yang akan memfilter, siapa yang sudah melapor (LHKPN) maka dia yang dibayarkan. Jadi teknisnya, ada di masing-masing OPD,” tandas Laras sembari menyebut GU dan lain-lain tetap dilayani seperti biasa, sesuai mekanisme yang berlaku.

Perlu diketahui, Gaji 13 merupakan komponen gaji yang diberikan sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan melekat pada gaji atau pada pensiunan pokok tersebut. Tunjangan melekat tersebut terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional atau tunjangan jabatan secara umum. (Wanma)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 302 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Anisto Dorong Revisi Perdasus DBH Migas Secepatnya

16 April 2026 - 20:15 WIB

DPRP Percepat Bahas Perdasi Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Bagi Pengusaha OAP

16 April 2026 - 12:33 WIB

Kawal Revisi Perdasus DBH Migas, Sase: Keadilan Fiskal untuk Teluk Bintuni

16 April 2026 - 12:14 WIB

Sase Pertanyakan Progres 145 Kampung Persiapan Teluk Bintuni

16 April 2026 - 11:14 WIB

DPRP Papua Barat Bentuk Pansus LKPJ, Irsan Lie Terpilih sebagai Ketua

15 April 2026 - 18:08 WIB

Susun Rekomendasi, DPD RI Kumpul Forkopimda dan Perusahaan Migas di Papua Barat

14 April 2026 - 12:04 WIB

Trending di Berita Daerah
error: Content is protected !!