Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 19 Jul 2022 17:08 WIB ·

Plt Kepala BPKAD Teluk Bintuni: Gaji 13 Sudah Dibayar Tanggal 12 Juli


 Plt Kepala BPKAD Teluk Bintuni, Laras Nuryani Perbesar

Plt Kepala BPKAD Teluk Bintuni, Laras Nuryani

Mangrove.id| Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daera (BPKAD) Teluk Bintuni, Laras Nuryani menyatakan, Gaji 13 ASN telah dibayarkan sejak tanggal 12 Juli 2022.

Seluruh ASN baik yang berdinas di OPD maupun Distrik, dipastikan menerima Gaji 13 tersebut. Keterangan soal pembayaran Gaji 13 ini, Laras menjelaskan, pihaknya ingin meluruskan informasi yang keliru, yang terlanjur berkembang di ruang publik.

“Gaji 13 buat PNS itu sudah kami cairkan sejak tanggal 12 Juli. Ini berlaku untuk seluruh OPD dan juga Distrik,” jelasnya kepada Wartawan, yang dikonfirmasi usai rapat bersama DPRD Teluk Bintuni, Selasa (19/7/2022).

Selain membayar Gaji 13, Laras menambahkan, pihaknya pun sudah membayar gaji pegawai Honorer yang bertugas di OPD maupun Distrik.

“Semua sudah cair, dan untuk tanggal 19 Juli, hari ini, kami berencana cairkan untuk insentif ASN,” terangnya.

Khusus insentif ini, Laras menyebut, ada arahan Kepala Daerah bahwa ASN yang menduduki jabatan eselon, akan dibayarkan jika sudah mengurus LHKPN. Jabatan eselon ini, yakni Eselon II, III, IV dan Jabatan Bendahara.

Ia menambahkan, arahan ini, karena ada target yang harus dicapai Pemda Teluk Bintuni berkaitan dengan LHKPN sesuai petunjuk dari Pemerintah Pusat. Dimana saat ini, Pemda Teluk Bintuni sudah mencakup 64,45 persen dari target 70 persen.

“Teknisnya, BPKAD hanya menyalurkan insentif ke semua OPD dan Distrik. Lalu, bendahara masing-masing instansi yang akan memfilter, siapa yang sudah melapor (LHKPN) maka dia yang dibayarkan. Jadi teknisnya, ada di masing-masing OPD,” tandas Laras sembari menyebut GU dan lain-lain tetap dilayani seperti biasa, sesuai mekanisme yang berlaku.

Perlu diketahui, Gaji 13 merupakan komponen gaji yang diberikan sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan melekat pada gaji atau pada pensiunan pokok tersebut. Tunjangan melekat tersebut terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional atau tunjangan jabatan secara umum. (Wanma)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 259 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hasil Seleksi P3K Tahap 2 Dinilai Cacat, Oskar Ibori Minta Atensi Bupati

2 Juli 2025 - 22:31 WIB

Ketua DPRK: Miras Tidak Usah Lagi Beredar

1 Juli 2025 - 18:21 WIB

Sikapi Molornya Penyerapan APBD, DPRK Panggil TAPD

1 Juli 2025 - 16:08 WIB

Di Sela-sela Monev, Badan Kesbangpol Ajak Ormas Untuk Kolaborasi Wujudkan Visi dan Misi Pemerintah

25 Juni 2025 - 14:28 WIB

Investasi Miras di Teluk Bintuni Tak Punya Kontribusi bagi Kas Daerah

25 Juni 2025 - 13:19 WIB

Pemuda Ini Minta Formasi CPNS 546 Segera Dibuka

20 Juni 2025 - 18:33 WIB

Trending di Pemerintahan
error: Content is protected !!