TELUK BINTUNI, Mangrove.id| Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua Barat dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2024.
Pemeriksaan terinci yang dilakukan BPK, merupakan kelanjutan proses audit sebelumnya yakni, pemeriksaan awal atau pemeriksaan interim pada Maret – April 2025 lalu.
Kepala Inspektorat Kabupaten Teluk Bintuni, I Wayan Sidia yang dikonfirmasi wartawan, Jumat (16/5), mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah menyusun laporan keuangan dan dokumen lain yang dibutuhkan.
“Kemungkinan bulan ini, laporan keuangan sudah kami serahkan kepada BPK. Terkait waktu, itu ranahnya BPK untuk memutuskan kapan mulai lakukan pemeriksaan. Sebab, pemda lain juga diperiksa,” jelas Sidia.
Jelang pemeriksaan terinci ini, Sidia memastikan, seluruh OPD yang menjadi objek pemeriksaan, telah siap diaudit.
Pasalnya, seluruh catatan yang disarankan oleh BPK pada pemeriksaan awal atau pemeriksaan interim lalu, sudah ditindaklanjuti.
“Beberapa waktu lalu, kami dengan para kepala OPD sudah lakukan pertemuan untuk mencari solusi terkait catatan-catatan dari BPK. Targetnya, pada saat pemeriksaan terinci, semuanya sudah tuntas,” ujarnya.
Pemeriksaan terinci oleh BPK adalah pemeriksaan mendalam atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), dengan tujuan untuk memastikan kewajaran penyajian informasi, kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta efektivitas sistem pengendalian intern.
Dalam hal tupoksinya, BPK merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. (len)