Mangrove.id| Sudah kurang lebih dua tahun, Kabupaten Teluk Bintuni belum juga miliki Pejabat Sekretaris Daerah yang definitif pasca Gustaf Manuputty yang sebelumnya merupakan Pejabat Sekda memasuki masa pensiun pada April 2020 silam.
Sejak saat itu, Asisten I Sekda Teluk Bintuni, Drs. Frans Nicolas Awak dipercayakan Bupati Teluk Bintuni, Ir. Petrus Kasihiw, MT sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda melalui surat perintah tugas yang berlaku per 1 Mei 2020.
Meskipun, pada Desember 2020 proses Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama / Sekda Teluk Bintuni dijalankan oleh Tim Seleksi saat itu yakni, Drs. Yustus Meidogda (ketua), Dr. Roberth K.R. Hammar, SH, M.Hum, MM (anggota), Gustaf Manuputty, S.Sos, MM (anggota), Dr. George Frans Wanma, SH, MH (anggota) dan Ahmad Subuh Refideso, S.Hi (anggota), namun belum ada kejelasan mengenai kelanjutannya.
Padahal, sejak seleksi dibuka dan tepatnya tanggal 17 Desember 2020, sudah ada lima nama yang memasukkan berkas lamaran. Mereka diantaranya, Asisten I Sekda Teluk Bintuni, Drs. Frans Nicolas Awak, Asisten II Sekda Teluk Bintuni, Ir. I.B. Putu Suratna, MM, Asisten III Sekda Teluk Bintuni, Izaac Laukoun, SH, MH, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan KB Teluk Bintuni, Jane Fimbay, S.Pd, MM dan Kepala Bappelitbangda Teluk Bintuni, Dr. Drs. Alimudin Baedu, MM.
Menyikapi hal ini, Ketua Majelis Rakyat Papua Barat, Maxsi Nelson Ahoren merasa perlu memberikan pandangan. Sebab, Ia menilai sosok Sekda Definitif menjadi sangat strategis di Birokrasi, lantaran memiliki wewenang dalam hal penganggaran, guna suksesnya pencapaian visi dan misi pembangunan daerah di Teluk Bintuni.
Akan tetapi, Ia menyebut apabila jabatan Sekda Definitif tidak segera ditindaklanjuti, maka pihaknya khawatir akan berdampak pada kurangnya performa penganggaran Pemerintah, akibat terbatasnya kewenangan seorang Pejabat Plt Sekda.
“Peran Sekda Definitif ini sangat penting. Sebab, dia yang mengatur anggaran ke semua OPD yang nantinya menjabarkan Visi dan Misi Kepala Daerah. Oleh sebab itu, hal ini tidak bisa kita tinggalkan atau kita biarkan berlarut-larut,” ujar Ahoren kepada Wartawan di Manokwari, Kamis (24/3/2022).
Ahoren menyatakan pihaknya memiliki kekhawatiran yang rasional apabila persoalan Sekda Definitif Teluk Bintuni diabaikan. Terutama, pihaknya tidak ingin karena belum adanya Sekda Definitif, pembangunan di Tanah Sisar Matiti berjalan tidak sesuai harapan.
“Oleh karena itu, kami menyarankan kepada Bupati selaku Anak Negeri Kali Kabur, agar membuat keputusan secepatnya. Paling lambat kami berharap bulan April mendatang, bapak Bupati sudah memutuskan sosok Sekda Definitif. Dan kami akan mendukung penuh keputusan Bupati,” tegas Ahoren.
Ahoren mengungkapkan, terkait figur Sekda ini pihaknya sudah mengantongi berbagai aspirasi dari berbagai kalangan di Teluk Bintuni baik itu Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan bahkan Tokoh Pemuda. Meski begitu, Ahoren meyakini Bupati Teluk Bintuni tentu sudah punya petunjuk berdasarkan pada proses seleksi Sekda yang sudah dilakukan.
“Semua aspirasi yang kami terima, rata-rata menginginkan secepatnya Sekda ini definitif. Karena mereka ingin agar pembangunan dapat berjalan sesuai harapan bersama. Apalagi sudah ada Plt Sekda yang melaksanakan tugas hampir dua tahun ini. Dan kami percaya bahwa seorang Sekda, pasti mampu menjabarkan visi dan misi Kepala Daerah,” pungkas Ahoren.
Untuk diketahui, jabatan pelaksana tugas dan pelaksana harian bagi ASN tersurat dengan gamblang dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian.
Dimana, dalam SE itu disebutkan secara eksplisit bahwa ASN yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.
Sebagai dasar dikeluarkannya SE Kepala BKN tertanggal 14 Januari 2021 ini yakni, UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Sebagaimana Telah Diubah Dengan PP No 17 Tahun 2020.
Selain itu, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 28 Tahun 2019 tentang Jabatan Administrasi Kedalam Jabatan Fungsional. (Kev)