Mangrove.id| Seorang warga distrik Moskona Barat berinisial SO (46 tahun), ditangkap aparat Polres Teluk Bintuni, beberapa waktu lalu di kampung Macok, distrik Moskona Barat, Kabupaten Teluk Bintuni.
Menurut Polisi, SO ditangkap, karena diduga memiliki dan menguasai senjata api tanpa izin.
Saat Press Release di Polres Teluk Bintuni, Senin (17/10/2022), Kapolres Teluk Bintuni, AKBP. Junov Siregar menerangkan, saat ini SO sudah diamankan bersama dengan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan plus delapan butir amunisi.
“Senpi dan amunisi tersebut, pada awalnya dibawa oleh anak kecil usia 7 tahun yang ternyata anak dari pelaku sendiri. Hal itu diketahui ketika Binmas Polda Papua Barat tengah melakukan kegiatan di Moskona Barat,” ujar Kapolres.
Sambung Kapolres, gerak gerik anak tersebut mencurigakan, lantaran saat membawa sebuah tas menuju belakang rumah, anak tersebut langsung membuangnya.
Karena curiga, Kapolres menyebut, anggota lalu memeriksa isi tas tersebut, dan ternyata didalam tas itu berisikan satu pucuk senjata api rakitan beserta delapan butir amunisi.
Atas penangkapan ini, Kapolres menegaskan, bahwa pihaknya tetap memproses tersangka sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pada saat melakukan press release, Kapolres didampingi Kabag Ops, AKP. Vhalio Agape dan Kasat Reskrim, Iptu. Tomy Samuel Marbun. (Susi)