Menu

Mode Gelap

Hukum dan Kriminal · 15 Apr 2026 17:57 WIB ·

Kementerian Dilibas, Kejati PB Tahan Tersangka Korupsi Gedung SMK Kehutanan


 KasiOps Pidsus Kejati Papua Barat, Raden Arry Verdiana SH MH, saat membawa tersangka kasus gedung SMK Kehutanan ke mobil tahanan. Perbesar

KasiOps Pidsus Kejati Papua Barat, Raden Arry Verdiana SH MH, saat membawa tersangka kasus gedung SMK Kehutanan ke mobil tahanan.

MANOKWARI, mangrove.id | Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat resmi menahan AGT selaku direktur PT. RSU Cabang Manokwari dan FGK selaku Wakil direktur PT. RSU Cabang Manokwari dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Kampus II SMK Kehutanan Negeri Manokwari di Sorong sebesar 67 miliar yang bersumber dari Sertifikat Berharga Syariah Negara pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Penahanan itu dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan, Rabu (15/4/2026).

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Agustiawan Umar SH., MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Prima Rantjalobo, dalam press converance, Rabu (15/4) malam tadi menyebut, penahanan tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIB Manokwari terhitung hari ini.

Penahanan tersangka lanjut Kasipenkum, dilakukan setelah penyidik menerima hasil perhitungan kerugian negara dimana oleh BPKP Perwakilan Papua Barat menyatakan kerugian negara dalam pekerjaan tersebut sebesar 17 miliar.

Diterangkan Kasipenkum, pekerjaan pembangunan gedung SMK kehutanan ini
berkontrak pada 15 September 2023 dengan nilai kontrak 62 miliar lebih. Namun demikian, pekerjaan yang tiga kali adendum dengan waktu akhir kontrak 29 September 2024 itu tak kunjung usai hingga dilakukan pemutusan kontrak dengan progres pekerjaan akhir 84 persen atau terbayar 49 miliar dari nilai kontrak.

Meski sesuai mekanisme pemutusan kontrak, penyidik yang medatangkan ahli konstruksi justru mendapati adanya kelebihan atau selisih bayar pada pekerjaan tersebut dimana ada ketidakharusan nilai pemnayaran yang seharusnya dimana ahli konstruksi pada 3 Juli 2025, menyatakan terdapat selisih kurang terhadap kualitas dan kuantitas volume pekerjaan dengan nilai mencapai Rp 16 Miliar lebih.

Sementara itu, Kasiops Pidsus Kejati Papua Barat, Arry Verdiana SH., MH menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain dalam perkara ini.

“Untuk tersangka lain tidak menutup kemungkinan ada tambahan. Yang jelas, kita akan pendalaman kembali untuk memastikan dua alat bukti terhadap tersangka lain,” tandasnya. (pim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 702 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kasus Dugaan Penipuan Oknum Anggota DPRK Teluk Bintuni Naik ke Tahap Penyidikan

6 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Polres Bintuni Ganti Penyidik di Kasus Dugaan Penipuan Oknum Anggota DPRK

4 Agustus 2026 - 13:04 WIB

Merasa Jalan “Ditempat”, Kuasa Hukum PT. ADK Mengadu ke Mabes Polri

4 Agustus 2026 - 10:50 WIB

Advokad dan Konsultan Hukum, Rustam SH., CPCLE

Teguh Santosa Lantik Pengda JMSI DKI Jakarta: Bangun Kolaborasi, Lawan Disinformasi

3 Agustus 2026 - 16:55 WIB

Ada BBM 15 Ton Diamankan OTK di Mansel, Diduga Milik H.A

26 Juli 2026 - 19:21 WIB

Terlilit Utang, Oknum Dewan Bintuni Dilaporkan ke Polisi

17 Juli 2026 - 07:57 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal
error: Content is protected !!