Menu

Mode Gelap

Hukum dan Kriminal · 15 Apr 2026 17:57 WIB ·

Kementerian Dilibas, Kejati PB Tahan Tersangka Korupsi Gedung SMK Kehutanan


 KasiOps Pidsus Kejati Papua Barat, Raden Arry Verdiana SH MH, saat membawa tersangka kasus gedung SMK Kehutanan ke mobil tahanan. Perbesar

KasiOps Pidsus Kejati Papua Barat, Raden Arry Verdiana SH MH, saat membawa tersangka kasus gedung SMK Kehutanan ke mobil tahanan.

MANOKWARI, mangrove.id | Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat resmi menahan AGT selaku direktur PT. RSU Cabang Manokwari dan FGK selaku Wakil direktur PT. RSU Cabang Manokwari dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Kampus II SMK Kehutanan Negeri Manokwari di Sorong sebesar 67 miliar yang bersumber dari Sertifikat Berharga Syariah Negara pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Penahanan itu dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan, Rabu (15/4/2026).

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Agustiawan Umar SH., MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Prima Rantjalobo, dalam press converance, Rabu (15/4) malam tadi menyebut, penahanan tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIB Manokwari terhitung hari ini.

Penahanan tersangka lanjut Kasipenkum, dilakukan setelah penyidik menerima hasil perhitungan kerugian negara dimana oleh BPKP Perwakilan Papua Barat menyatakan kerugian negara dalam pekerjaan tersebut sebesar 17 miliar.

Diterangkan Kasipenkum, pekerjaan pembangunan gedung SMK kehutanan ini
berkontrak pada 15 September 2023 dengan nilai kontrak 62 miliar lebih. Namun demikian, pekerjaan yang tiga kali adendum dengan waktu akhir kontrak 29 September 2024 itu tak kunjung usai hingga dilakukan pemutusan kontrak dengan progres pekerjaan akhir 84 persen atau terbayar 49 miliar dari nilai kontrak.

Meski sesuai mekanisme pemutusan kontrak, penyidik yang medatangkan ahli konstruksi justru mendapati adanya kelebihan atau selisih bayar pada pekerjaan tersebut dimana ada ketidakharusan nilai pemnayaran yang seharusnya dimana ahli konstruksi pada 3 Juli 2025, menyatakan terdapat selisih kurang terhadap kualitas dan kuantitas volume pekerjaan dengan nilai mencapai Rp 16 Miliar lebih.

Sementara itu, Kasiops Pidsus Kejati Papua Barat, Arry Verdiana SH., MH menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain dalam perkara ini.

“Untuk tersangka lain tidak menutup kemungkinan ada tambahan. Yang jelas, kita akan pendalaman kembali untuk memastikan dua alat bukti terhadap tersangka lain,” tandasnya. (pim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 601 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

“Double Kill” Kejati Papua Barat Tahan 5 Tersangka Dalam Semalam

17 April 2026 - 11:12 WIB

DIGITALISASI PEMBAYARAN

16 April 2026 - 20:02 WIB

Susun Rekomendasi, DPD RI Kumpul Forkopimda dan Perusahaan Migas di Papua Barat

14 April 2026 - 12:04 WIB

YLBH SM Desak Polda Papua Barat Tindak Tegas Penambangan Ilegal

11 April 2026 - 16:07 WIB

Wujud Toleransi, Siswa Setukpa Polri Angkatan 55 Asal Papua Barat Gelar Bakti Sosial di Sukabumi

15 Maret 2026 - 23:15 WIB

Ketua Umum JMSI Minta Polri Usut Dalang Serangan Air Keras terhadap Andrie Yunus

14 Maret 2026 - 21:02 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!