Menu

Mode Gelap

Hukum dan Kriminal · 17 Apr 2026 11:12 WIB ·

“Double Kill” Kejati Papua Barat Tahan 5 Tersangka Dalam Semalam


 Kasiops Pidsus Kejati Papua Barat, Radden Arry Verdiana saat mengawal Direktur PT. PSU berinisial AGT. Perbesar

Kasiops Pidsus Kejati Papua Barat, Radden Arry Verdiana saat mengawal Direktur PT. PSU berinisial AGT.

MANOKWARI, mangrove.id | Kejaksaan Tinggi Papua Barat membuat gebrekan dengan menetapkan 5 orang tersangka sekaligus dalam waktu semalam, di dua Provinsi yang berbeda. Bagai istilah Double Kill, dalam semelam Kejati di dua tempat berbeda menetapkan dan menahan 5 tersangka korupsi untuk dua perkara yang berbeda.

Penetapan pertama tersangka Korupsi berlangsung di Provinsi Papua Barat terhadap perkara dugaan korupsi pembangunan gedung kampus II SMK Kehutanan Manokwari di Sorong.

Dua tersangka masing masing AGT selaku direktur PT. RSU Cabang Manokwari dan FGK selaku Wakil direktur PT. RSU Cabang Manokwari langsung ditahan para Rabu malam. Kerugian negara dalam perkara ini mencapai 17 miliar.

Diwaktu yang sama namun berbeda tempat, tim penyidik Kejati Papua Barat menahan tiga orang tersangka di Sorong. Ketiganya yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) itu masing masing MS, DO, dan TS. Mereka disangkakan dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Sekeretariat Daerag Kabupaten Sorong tahun 2023. Perkara itu ditemukan kerugian negara mencapai puluhan miliar. Pencapaian ini menambah deretan perkara korupsi yang sukses ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Tampak AGT dan FGK saat berada di dalam mobil tahanan Kejati Papua Barat.

Praktisi Hukum di Manokwari, Rustam SH., CPCLE mengapresiasi tindakan nyata jajaran Pidsus pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat atas penanganan sejumlah perkara korupsi yang terus menunjukan progres nyata dalam setiap proses penanganannya.

Kendati demikian, Rustam mengingatkan penyidik bahwa penanganan setiap perkara harus benar benar tuntas dimana setiap orang yang terlibat harus ditetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

“Ketika jaksa menyatakan kemungkinan adanya tersangka lain sepanjang memenuhi alat bukti, itu artinya masih ada pihak lain lagi yang harus bertanggungjawab dalam perkara yang tersebut,” pesannya. (pim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 253 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dalam Perkara Tipikor Pembuktian Harus Konkret.

16 Mei 2026 - 18:16 WIB

Praktisi Hukum, Pither Ponda

LMA Dukung Polisi Ungkap Kasus Pemalsuan Surat Oknum BP Berau Soal Pembangunan 359 Rumah

16 Mei 2026 - 17:54 WIB

Ketua LMA Sebyar, Yohanis Bauw

Tetap Ditahan Jaksa, PH Terdakwa Penganiayaan Tunjukan Bukti Penolakan WBP Karena Sakit

13 Mei 2026 - 14:26 WIB

Advokad dan Konsultan Hukum, Rustam SH., CPCLE

Polda Didesak Usut Tuntas LP Dokumen Palsu BP Berau Soal Pembangunan Ratusan Rumah di Bintuni

12 Mei 2026 - 13:21 WIB

Advokad dan Konsultan Hukum, Rustam SH., CPCLE

PH Gugat Prapradilan Usai Jaksa Tahan Tersangka, Rustam: Klien Kami Perkara Tipiring

11 Mei 2026 - 10:09 WIB

Lepas 143 Jemaah Calon Haji, Gubernur Pesan Jaga Martabat Bangsa

6 Mei 2026 - 10:24 WIB

Trending di Info Tanah Papua
error: Content is protected !!