Menu

Mode Gelap

Hukum dan Kriminal · 31 Jan 2024 16:55 WIB ·

Kios Dilarang Jual Miras, Kasat: Itu Domain Pemerintah


 Razia petugas di salah satu kios yang disinyalir menjual miras, Selasa (30/1/2024). Perbesar

Razia petugas di salah satu kios yang disinyalir menjual miras, Selasa (30/1/2024).

BINTUNI, Mangrove.id| Minuman beralkohol atau minuman keras (miras) berbagai merk dan golongan saat ini dijumpai bebas diperjualbelikan di kios-kios yang ada di sekitaran kota Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni.

Hal ini tidak bisa dibantah, sebab berdasarkan kegiatan razia polisi, bahkan gabungan bersama pemerintah, miras berbagai jenis dan golongan berhasil disita petugas dari kios-kios yang terjaring.

Kapolres Teluk Bintuni, AKBP. Choiruddin Wachid melalui Kasatres Narkoba, Iptu. Tri Dimas menegaskan, kios-kios yang kerap terjaring razia aparat, didapati tidak mengantongi izin menjual miras.

“Kios-kios yang selama ini menjual miras memang tidak mengantongi izin. Nah, terkait dengan perizinan ini, kita kembalikan kepada pemerintah,” ucap kasat kepada wartawan di Polres Teluk Bintuni, Rabu (31/1/2024).

Ia mencontohkan, beberapa daerah seperti Sorong dan Manokwari sudah memiliki perda yang mengatur peredaran miras, yang sudah diperbarui.

Sementara lanjut kasat, perda yang berlaku di kabupaten Teluk Bintuni terkait peredaran miras masih menggunakan perda lama, dengan izin miras yang boleh beredar hanya golongan A.

“Bijaknya, menurut kami regulasi ini diperbarui. Jika regulasinya jelas, maka mudah bagi kami, bisa tahu mana yang berhak menjual, mana yang tidak,” tutupnya. (Wanma)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 99 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Segera Periksa Plt Kadis PUPR Papua Tengah

5 Juni 2026 - 11:45 WIB

Polisi Angkat Bicara Soal LP Dugaan Pemalsuan Dokumen Oleh Oknum BP. Berau Ltd

5 Juni 2026 - 10:44 WIB

580 Hari Berlalu, Kuasa Hukum Sebut LP Pemalsuan Surat Oknum BP. Berau Masih “Jalan Ditempat”

5 Juni 2026 - 10:13 WIB

Advokad dan Konsultan Hukum, Rustam SH., CPCLE

Dalam Perkara Tipikor Pembuktian Harus Konkret.

16 Mei 2026 - 18:16 WIB

Praktisi Hukum, Pither Ponda

LMA Dukung Polisi Ungkap Kasus Pemalsuan Surat Oknum BP Berau Soal Pembangunan 359 Rumah

16 Mei 2026 - 17:54 WIB

Ketua LMA Sebyar, Yohanis Bauw

Tetap Ditahan Jaksa, PH Terdakwa Penganiayaan Tunjukan Bukti Penolakan WBP Karena Sakit

13 Mei 2026 - 14:26 WIB

Advokad dan Konsultan Hukum, Rustam SH., CPCLE
Trending di Berita Daerah
error: Content is protected !!