Menu

Mode Gelap

Hukum dan Kriminal · 31 Jan 2024 16:55 WIB ·

Kios Dilarang Jual Miras, Kasat: Itu Domain Pemerintah


 Razia petugas di salah satu kios yang disinyalir menjual miras, Selasa (30/1/2024). Perbesar

Razia petugas di salah satu kios yang disinyalir menjual miras, Selasa (30/1/2024).

BINTUNI, Mangrove.id| Minuman beralkohol atau minuman keras (miras) berbagai merk dan golongan saat ini dijumpai bebas diperjualbelikan di kios-kios yang ada di sekitaran kota Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni.

Hal ini tidak bisa dibantah, sebab berdasarkan kegiatan razia polisi, bahkan gabungan bersama pemerintah, miras berbagai jenis dan golongan berhasil disita petugas dari kios-kios yang terjaring.

Kapolres Teluk Bintuni, AKBP. Choiruddin Wachid melalui Kasatres Narkoba, Iptu. Tri Dimas menegaskan, kios-kios yang kerap terjaring razia aparat, didapati tidak mengantongi izin menjual miras.

“Kios-kios yang selama ini menjual miras memang tidak mengantongi izin. Nah, terkait dengan perizinan ini, kita kembalikan kepada pemerintah,” ucap kasat kepada wartawan di Polres Teluk Bintuni, Rabu (31/1/2024).

Ia mencontohkan, beberapa daerah seperti Sorong dan Manokwari sudah memiliki perda yang mengatur peredaran miras, yang sudah diperbarui.

Sementara lanjut kasat, perda yang berlaku di kabupaten Teluk Bintuni terkait peredaran miras masih menggunakan perda lama, dengan izin miras yang boleh beredar hanya golongan A.

“Bijaknya, menurut kami regulasi ini diperbarui. Jika regulasinya jelas, maka mudah bagi kami, bisa tahu mana yang berhak menjual, mana yang tidak,” tutupnya. (Wanma)

Artikel ini telah dibaca 108 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polda Pabar Diadukan ke Mabes Polri Soal Pemalsuan Surat Oknum BP Berau

3 September 2026 - 20:44 WIB

Kejati Pabar Tingkatkan Status Perkara Dugaan Korupsi di Balai Gakum LHK Maluku-Papua

2 September 2026 - 12:13 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan 15 Ton BBM di Masni

27 Agustus 2026 - 07:45 WIB

Kesepakatan Baru, Oknum Anggota DPRK Teluk Bintuni Diberi Kelonggaran Lunasi Utang

25 Agustus 2026 - 20:42 WIB

Utang Lunas, Polisi Tutup Kasus Oknum Anggota DPRK Teluk Bintuni

22 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Penyidik Kirim SPDP Kasus AN ke Kejaksaan, PH: Kami Harap Tersangka Segera Ditetapkan

14 Agustus 2026 - 10:24 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal
error: Content is protected !!