Menu

Mode Gelap

Hukum dan Kriminal · 30 Jun 2025 16:01 WIB ·

Ketua DPRK Minta Koruptor Dana MBS Segera Diungkap


 Ketua DPRK Teluk Bintuni, Romilus Tatuta, SE Perbesar

Ketua DPRK Teluk Bintuni, Romilus Tatuta, SE

TELUK BINTUNI, Mangrove.id| Ketua DPRK Teluk Bintuni, Romilus Tatuta meminta Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni segera mengungkap dalang dibalik kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga Teluk Bintuni.

Ia sangat berharap, oknum yang nantinya terbukti bertanggung jawab atas penggunaan anggaran yang diduga fiktif itu, harus diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Kami minta pihak kejaksaan untuk menindak tegas oknum yang terlibat. Kalau itu fiktif, kami mendesak pihak berwajib untuk menangkap dan menghukum pelaku seberat-beratnya,” kata Tatuta dengan tegas, Senin (30/6).

Ia mengaku, kasus dugaan korupsi yang masuk tahap penyidikan tersebut, telah merugikan daerah dari segi pembangunan sumber daya manusia yang berdaya saing di masa depan.

Untuk itu, politisi Nasdem ini berpendapat, proses hukum yang tegas dan tuntas menjadi opsi satu-satunya agar memberikan efek jera bagi yang lain.

Apalagi di tengah upaya membenahi mutu pendidikan Sisar Matiti yang sementara anjlok, Tatuta menyebut, kepastian hukum terhadap kasus ini menjadi indikator penting.

“Kalau mau dipikir, tindakan ini bisa kami katakan sebagai cara dalam ‘membunuh’ masa depan generasi kita,” ucapnya.

Ia menambahkan, kasus dugaan korupsi tersebut sungguh diluar nalar. Pasalnya, alokasi anggaran yang dikhususkan untuk mencetak generasi penerus yang andal, justru dialihkan untuk kepentingan pribadi.

“Kami mengapresiasi pihak kejaksaan yang sudah membongar kasus ini,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni, Jusak E. Ayomi telah menegaskan pihaknya tetap akan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas.

Guna menentukan tersangka dan besaran kerugian negara, penyidik terus mengumpulkan alat bukti yang diperlukan, termasuk memeriksa 11 orang sebagai saksi.

Sebagai informasi, kasus yang ditangani penyidik Adhyaksa bermula atas laporan masyarakat terkait dana minat bakat siswa (MBS) jenjang SMA sebesar Rp 782.185.000 tahun 2024, yang diduga tidak digunakan sesuai peruntukkannya. (len)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 330 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Praktisi Sentil Sikap Kejari Manokwari, Pending P21 Lantaran Prapradilan

3 Maret 2026 - 12:41 WIB

YLBH SM Sebut Pembangunan Pengadilan Negeri Teluk Bintuni Harus Jadi Prioritas

21 Februari 2026 - 13:35 WIB

Kejati Beri Signal Kemungkinan Tersangka Baru di Korupsi Dermaga Marampa

21 Januari 2026 - 12:24 WIB

Di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Harianto Sebut Polisi Keliru

8 Januari 2026 - 19:44 WIB

Polisi Ungkap Dugaan Korupsi di Setwan PBD, 5 Orang Jadi Tersangka

30 Desember 2025 - 13:05 WIB

Jaksa Eksekusi 5,8 M Lebih Uang Pengganti Kasus Korupsi Mogoy-Merdey

9 Desember 2025 - 16:21 WIB

Trending di Berita Daerah
error: Content is protected !!