Menu

Mode Gelap

Hukum dan Kriminal · 21 Feb 2026 13:35 WIB ·

YLBH SM Sebut Pembangunan Pengadilan Negeri Teluk Bintuni Harus Jadi Prioritas


 Yohanes Akwan, SH., MAP Perbesar

Yohanes Akwan, SH., MAP

TELUK BINTUNI, mangrove.id| Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti Yohannes Akwan, S.H.MAP.C.L.A mendesak agar segera direalisasikan Pembangunan Pengadilan Negeri Teluk Bintuni.

Pembangunan pengadilan negeri Teluk Bintuni mendesak, karena menjadi salah satu prioritas dalam upaya menghadirkan pelayanan peradilan yang cepat, transparan, dan berbiaya ringan bagi masyarakat.

Keberadaan pengadilan negeri di Kabupaten Teluk Bintuni dinilai sangat penting guna mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat, tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke daerah lain.

Dengan adanya fasilitas peradilan yang representatif, diharapkan proses penanganan perkara dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Pihak Pengadilan Tinggi Papua Barat melalui Pengadilan Negeri Teluk Bintuni diharapkan segera merealisasikan pembangunan tersebut.

Terlebih, lokasi tanah untuk pembangunan kantor pengadilan negeri Teluk Bintuni telah tersedia dan siap untuk dibangun.

Kami berharap pembangunan ini dapat segera direalisasikan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan sistem peradilan yang mudah diakses, profesional, dan berkeadilan. (rls)

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polda Pabar Diadukan ke Mabes Polri Soal Pemalsuan Surat Oknum BP Berau

3 September 2026 - 20:44 WIB

Kejati Pabar Tingkatkan Status Perkara Dugaan Korupsi di Balai Gakum LHK Maluku-Papua

2 September 2026 - 12:13 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan 15 Ton BBM di Masni

27 Agustus 2026 - 07:45 WIB

Kesepakatan Baru, Oknum Anggota DPRK Teluk Bintuni Diberi Kelonggaran Lunasi Utang

25 Agustus 2026 - 20:42 WIB

Utang Lunas, Polisi Tutup Kasus Oknum Anggota DPRK Teluk Bintuni

22 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Penyidik Kirim SPDP Kasus AN ke Kejaksaan, PH: Kami Harap Tersangka Segera Ditetapkan

14 Agustus 2026 - 10:24 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal
error: Content is protected !!