Menu

Mode Gelap

Hukum dan Kriminal · 21 Feb 2026 13:35 WIB ·

YLBH SM Sebut Pembangunan Pengadilan Negeri Teluk Bintuni Harus Jadi Prioritas


 Yohanes Akwan, SH., MAP Perbesar

Yohanes Akwan, SH., MAP

TELUK BINTUNI, mangrove.id| Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti Yohannes Akwan, S.H.MAP.C.L.A mendesak agar segera direalisasikan Pembangunan Pengadilan Negeri Teluk Bintuni.

Pembangunan pengadilan negeri Teluk Bintuni mendesak, karena menjadi salah satu prioritas dalam upaya menghadirkan pelayanan peradilan yang cepat, transparan, dan berbiaya ringan bagi masyarakat.

Keberadaan pengadilan negeri di Kabupaten Teluk Bintuni dinilai sangat penting guna mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat, tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke daerah lain.

Dengan adanya fasilitas peradilan yang representatif, diharapkan proses penanganan perkara dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Pihak Pengadilan Tinggi Papua Barat melalui Pengadilan Negeri Teluk Bintuni diharapkan segera merealisasikan pembangunan tersebut.

Terlebih, lokasi tanah untuk pembangunan kantor pengadilan negeri Teluk Bintuni telah tersedia dan siap untuk dibangun.

Kami berharap pembangunan ini dapat segera direalisasikan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan sistem peradilan yang mudah diakses, profesional, dan berkeadilan. (rls)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Segera Periksa Plt Kadis PUPR Papua Tengah

5 Juni 2026 - 11:45 WIB

Polisi Angkat Bicara Soal LP Dugaan Pemalsuan Dokumen Oleh Oknum BP. Berau Ltd

5 Juni 2026 - 10:44 WIB

580 Hari Berlalu, Kuasa Hukum Sebut LP Pemalsuan Surat Oknum BP. Berau Masih “Jalan Ditempat”

5 Juni 2026 - 10:13 WIB

Advokad dan Konsultan Hukum, Rustam SH., CPCLE

Dalam Perkara Tipikor Pembuktian Harus Konkret.

16 Mei 2026 - 18:16 WIB

Praktisi Hukum, Pither Ponda

LMA Dukung Polisi Ungkap Kasus Pemalsuan Surat Oknum BP Berau Soal Pembangunan 359 Rumah

16 Mei 2026 - 17:54 WIB

Ketua LMA Sebyar, Yohanis Bauw

Tetap Ditahan Jaksa, PH Terdakwa Penganiayaan Tunjukan Bukti Penolakan WBP Karena Sakit

13 Mei 2026 - 14:26 WIB

Advokad dan Konsultan Hukum, Rustam SH., CPCLE
Trending di Berita Daerah
error: Content is protected !!