Menu

Mode Gelap

Hukum dan Kriminal · 23 Jun 2025 15:04 WIB ·

Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan, PGRI Minta Kejaksaan Usut Tuntas


 Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan, PGRI Minta Kejaksaan Usut Tuntas Perbesar

TELUK BINTUNI, Mangrove.id| Penggunaan dana Minat Bakat Siswa (MBS) jenjang SMA di Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2024, tengah didalami.

Pasalnya dana senilai Rp 782.185.000 pada APBD T.A 2024, diduga digunakan tidak wajar. Berdasarkan laporan masyarakat, Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, langsung melakukan upaya hukum, sesuai prosedur yang berlaku.

Dimana saat ini, sebagaimana keterangan Kasi Intel Kejari Teluk Bintuni, Alfisius Adrian Sombo, di berbagai media massa, bahwa kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan.

Mencuatnya pemberitaan kasus dugaan tipikor yang terjadi di lingkup OPD pendidikan ini ke permukaan, sontak membuat publik geram.

Pasalnya, publik tidak menyangka di tengah merosotnya kualitas pendidikan di Teluk Bintuni belakangan ini, justru publik Sisar Matiti harus dihadapkan dengan kasus dugaan korupsi.

Ketua PGRI Kabupaten Teluk Bintuni, Simon Kambia, kepada wartawan menyatakan, pihaknya mengapresiasi tindakan hukum yang diambil kejaksaan, serta mendukung setiap proses yang dilakukan penyidik.

Ia juga sangat berharap, dalam perkembangan kasus ini, bisa secepatnya ada titik terang, dengan ditetapkannya tersangka dan kerugian negaranya.

“Artinya, kalau itu pelanggaran hukum apalagi uang negara yang diselewengkan, maka harus ditindak tegas. Karena ini uang negara yang bertujuan untuk peningkatan SDM di negeri ini,” ucapnya kepada wartawan di Bintuni, Senin (23/6).

Ia menilai, andai kasus ini kedepan sudah jelas dan tuntas, maka tentu akan menjadi perhatian serius serta pembelajaran buat yang lain.

Dengan begitu, setiap anggaran yang dialokasikan untuk membangun kualitas SDM Sisar Matiti yang berdaya saing, tidak lagi disalahgunakan.

Sehingga, visi Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy tentang mimpi generasi emas Sisar Matiti, bisa terwujud.

“Program ini cukup bagus karena memberikan kesempatan kepada siswa mengembangkan dirinya. Kompetensi ini kan kita tidak bicara soal akademiknya saja, tapi karakter kepribadian anak. Kalau anak itu punya bakat di bidang tertentu, maka kita harus dukung dia berkembang,” lugasnya.

Perlu diketahui, regulasi program MBS, khususnya terkait kegiatan ekstrakurikuler, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 62 Tahun 2014.

Permendikbud ini mengatur tentang kegiatan ekstrakurikuler pada pendidikan dasar dan menengah, yang salah satunya bertujuan untuk mengembangkan minat dan bakat siswa. (len)

Artikel ini telah dibaca 266 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polda Pabar Diadukan ke Mabes Polri Soal Pemalsuan Surat Oknum BP Berau

3 September 2026 - 20:44 WIB

Kejati Pabar Tingkatkan Status Perkara Dugaan Korupsi di Balai Gakum LHK Maluku-Papua

2 September 2026 - 12:13 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan 15 Ton BBM di Masni

27 Agustus 2026 - 07:45 WIB

Kesepakatan Baru, Oknum Anggota DPRK Teluk Bintuni Diberi Kelonggaran Lunasi Utang

25 Agustus 2026 - 20:42 WIB

Utang Lunas, Polisi Tutup Kasus Oknum Anggota DPRK Teluk Bintuni

22 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Penyidik Kirim SPDP Kasus AN ke Kejaksaan, PH: Kami Harap Tersangka Segera Ditetapkan

14 Agustus 2026 - 10:24 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal
error: Content is protected !!