Menu

Mode Gelap

Hukum dan Kriminal · 23 Jun 2025 15:04 WIB ·

Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan, PGRI Minta Kejaksaan Usut Tuntas


 Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan, PGRI Minta Kejaksaan Usut Tuntas Perbesar

TELUK BINTUNI, Mangrove.id| Penggunaan dana Minat Bakat Siswa (MBS) jenjang SMA di Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2024, tengah didalami.

Pasalnya dana senilai Rp 782.185.000 pada APBD T.A 2024, diduga digunakan tidak wajar. Berdasarkan laporan masyarakat, Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, langsung melakukan upaya hukum, sesuai prosedur yang berlaku.

Dimana saat ini, sebagaimana keterangan Kasi Intel Kejari Teluk Bintuni, Alfisius Adrian Sombo, di berbagai media massa, bahwa kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan.

Mencuatnya pemberitaan kasus dugaan tipikor yang terjadi di lingkup OPD pendidikan ini ke permukaan, sontak membuat publik geram.

Pasalnya, publik tidak menyangka di tengah merosotnya kualitas pendidikan di Teluk Bintuni belakangan ini, justru publik Sisar Matiti harus dihadapkan dengan kasus dugaan korupsi.

Ketua PGRI Kabupaten Teluk Bintuni, Simon Kambia, kepada wartawan menyatakan, pihaknya mengapresiasi tindakan hukum yang diambil kejaksaan, serta mendukung setiap proses yang dilakukan penyidik.

Ia juga sangat berharap, dalam perkembangan kasus ini, bisa secepatnya ada titik terang, dengan ditetapkannya tersangka dan kerugian negaranya.

“Artinya, kalau itu pelanggaran hukum apalagi uang negara yang diselewengkan, maka harus ditindak tegas. Karena ini uang negara yang bertujuan untuk peningkatan SDM di negeri ini,” ucapnya kepada wartawan di Bintuni, Senin (23/6).

Ia menilai, andai kasus ini kedepan sudah jelas dan tuntas, maka tentu akan menjadi perhatian serius serta pembelajaran buat yang lain.

Dengan begitu, setiap anggaran yang dialokasikan untuk membangun kualitas SDM Sisar Matiti yang berdaya saing, tidak lagi disalahgunakan.

Sehingga, visi Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy tentang mimpi generasi emas Sisar Matiti, bisa terwujud.

“Program ini cukup bagus karena memberikan kesempatan kepada siswa mengembangkan dirinya. Kompetensi ini kan kita tidak bicara soal akademiknya saja, tapi karakter kepribadian anak. Kalau anak itu punya bakat di bidang tertentu, maka kita harus dukung dia berkembang,” lugasnya.

Perlu diketahui, regulasi program MBS, khususnya terkait kegiatan ekstrakurikuler, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 62 Tahun 2014.

Permendikbud ini mengatur tentang kegiatan ekstrakurikuler pada pendidikan dasar dan menengah, yang salah satunya bertujuan untuk mengembangkan minat dan bakat siswa. (len)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 254 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Segera Periksa Plt Kadis PUPR Papua Tengah

5 Juni 2026 - 11:45 WIB

Polisi Angkat Bicara Soal LP Dugaan Pemalsuan Dokumen Oleh Oknum BP. Berau Ltd

5 Juni 2026 - 10:44 WIB

580 Hari Berlalu, Kuasa Hukum Sebut LP Pemalsuan Surat Oknum BP. Berau Masih “Jalan Ditempat”

5 Juni 2026 - 10:13 WIB

Advokad dan Konsultan Hukum, Rustam SH., CPCLE

Dalam Perkara Tipikor Pembuktian Harus Konkret.

16 Mei 2026 - 18:16 WIB

Praktisi Hukum, Pither Ponda

LMA Dukung Polisi Ungkap Kasus Pemalsuan Surat Oknum BP Berau Soal Pembangunan 359 Rumah

16 Mei 2026 - 17:54 WIB

Ketua LMA Sebyar, Yohanis Bauw

Tetap Ditahan Jaksa, PH Terdakwa Penganiayaan Tunjukan Bukti Penolakan WBP Karena Sakit

13 Mei 2026 - 14:26 WIB

Advokad dan Konsultan Hukum, Rustam SH., CPCLE
Trending di Berita Daerah
error: Content is protected !!