TELUK BINTUNI, Mangrove.id| Penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni terus mendalami kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Teluk Bintuni.
Sebagai bukti keseriusan insan Adhyaksa mengusut tuntas kasus ini, tercatat sebanyak 11 orang di internal OPD itu telah diperiksa penyidik sebagai saksi.
Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Jusak E. Ayomi, yang dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/6), menerangkan, pengembangan yang dilakukan sebagai komitmen kejaksaan untuk secepatnya menuntaskan kasus ini.
“Kami sudah masuk tahap penyidikan, dan kami sedang mengumpulkan dua alat bukti. Sehingga kami bisa menetapkan siapa yang harus bertanggung jawab,” tegas Kajari.
Kajari berharap, upaya yang dilakukan penyidik tidak ada halangan, agar sesegera mungkin tersangka beserta kerugian negara ditetapkan.
Berkaitan dengan kasus ini, menurutnya sangat disayangkan bisa terjadi. Sebab, dengan kebijakan pendidikan gratis, harusnya memberi efek positif terhadap mutu pendidikan.
Namun sebaliknya, ia tidak habis pikir, kondisi ini justru dimanfaatkan oknum tertentu untuk memperkaya diri.
“Hasil penyidikan awal, kami duga anggaran ini fiktif. Ini sangat kami sayangkan. Untuk itu, kami tegaskan bahwa kami tidak tolerir terhadap sesuatu yang fiktif,” pungkas Kajari tegas.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini ditangani penyidik Kejari Teluk Bintuni setelah menerima laporan masyarakat, terkait adanya ketidakwajaran penggunaan dana Minat Bakat Siswa jenjang SMA di OPD tersebut.
Pasalnya, dana sebesar Rp 782.185.000 yang bersumber dari APBD Teluk Bintuni T.A 2024 diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya. (len)

































Hari ini : 398
Kemarin : 375
Total Kunjungan : 164281
Hits Hari ini : 1226
Who's Online : 4