Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 6 Des 2024 18:06 WIB ·

Karena Aturan Ini, Aparat Kampung Harus Produktif, Andal dan Profesional


 Bupati Teluk Bintuni, Matret Kokop foto bersama dengan peserta kegiatan, Jumat. Perbesar

Bupati Teluk Bintuni, Matret Kokop foto bersama dengan peserta kegiatan, Jumat.

TELUK BINTUNI, Mangrove.id| Desa atau Kampung menjadi ujung tombak pemerintah dalam mewujudkan kebijakan pemerintah sesuai UU No. 6 Tahun 2014 yang telah diubah menjadi UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Dan juga, sesuai regulasi tersebut Desa/Kampung diberikan kewenangan otonom dalam hal pemerintahan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat di desa.

Karena kewenangan itu, maka Desa/Kampung memerlukan aparatur desa yang produktif, dapat diandalkan, professional serta kapabel dalam menjalankan peran dan fungsi dalam pemerintahan desa.  Apalagi, Desa/Kampung dituntut untuk mampu mengelola anggaran sendiri yang jumlahnya tidak sedikit.

“Oleh karena itu, baik kepala desa, aparat desa dan BPD harus memahami regulasi yang berlaku, agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” ucap Bupati Teluk Bintuni, Matret Kokop dalam sambutannya di kegiatan Fasilitasi Pelaksanaan Tugas Kepala Desa dan Perangkat Desa di Manimeri, Jumat (6/12).

Bupati menyatakan, hal paling penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa adalah meningkatnya kesejahteraan masyarakat dan meningkatnya daya saing desa atau kampung.

Untuk itu, Bupati menekankan, setiap aparat desa wajib mensinergikan pemahaman tentang penyelenggaraan pemerintahan desa dan pengelolaan APBDesa, sehingga manajemen pemerintahan desa dapat berlangsung dengan baik.

“Mari kita gagas inovasi dalam pelayanan masyarakat dan perkuat pembangunan infrastruktur yang mendukung kehidupan masyarakat dengan tetap mengedepankan prinsip kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” pesan Bupati. (wanma)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dirjen Keuda Kemendagri Tekankan Sinergi dan Akuntabilitas dalam Musrenbang Otsus Teluk Bintuni

23 April 2026 - 23:29 WIB

Kepala BKN RI: Kepala Daerah Bisa Ganti Kepala OPD dalam 6 Bulan, Tak Perlu Tunggu 2 Tahun

21 April 2026 - 13:29 WIB

Solusi Papua Barat Menuju Kemandirian Ditengah Ketergantungan Fiskal

21 April 2026 - 06:24 WIB

Pansus LKPJ DPRP Papua Barat Mulai Bedah Dokumen Pemerintah

20 April 2026 - 20:07 WIB

Pelantikan Jabatan oleh Bupati Teluk Bintuni Tidak Bertentangan dengan Otonomi Khusus

18 April 2026 - 22:44 WIB

YLBH Sisar Matiti Dukung Bupati Anisto Soal Revisi Perdasus DBH Migas

17 April 2026 - 16:57 WIB

Trending di Pemerintahan
error: Content is protected !!