BINTUNI, Mangrove.id| Insan Adhyaksa di lingkup Kejari Teluk Bintuni dilarang terlibat politik praktis pada Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 yang akan berlangsung tanggal 27 November 2024 mendatang.
Larangan ini merupakan komitmen Jaksa Agung, ST Burhanuddin kepada seluruh jajaran dalam rangka menjaga netralitas di Pilkada serentak tersebut. Tak main-main, sanksi tegas akan diberikan kepada oknum yang terbukti melanggar.
“Terkait Pemilukada 2024 nanti, sangat jelas dan tegas bahwa tidak ada ruang politik praktis, netralitas Adhyaksa harga mati,” tegas Kajari Teluk Bintuni, Jusak E. Ayomi kepada wartawan yang ditemui usai memimpin upacara HBA ke-64 tahun, Senin (22/7/2024).
Kajari menjelaskan, kejaksaan dalam fungsinya didorong untuk ikut mengawal jalannya Pemilukada serentak agar berlangsung sesuai aturan undang-undang.
Dengan melibatkan personil dalam Posko Pemilu maupun Sentra Gakkumdu, Kajari berharap, personil yang ditunjuk mampu menjalankan tugasnya dengan baik.
“Kami berharap, tupoksinya berjalan dengan baik. Tidak ada politik praktis, dan tidak memihak salah satu paslon,” ucap Kajari.
Kajari menambahkan, dalam bermedia sosial pun para insan Adhyaksa di lingkup Kejari Teluk Bintuni akan diimbau untuk tidak menyebarkan foto-foto yang memuat simbol-simbol politik.
“Bahkan, memposting dukungannya terhadap salah satu paslon,” sambungnya.
Soal ganjarannya, Kajari kembali menegaskan, bagi oknum yang terbukti bersalah, maka tentu akan diberikan sanksi, sesuai mekanisme yang berlaku di tubuh kejaksaan.
“Kami yakin bahwa dalam rangka menjaga netralitas ASN di Kejaksaan, tentu akan ada petunjuk teknis yang diberikan pimpinan kepada kami,” tandas Kajari. (wanma)