Menu

Mode Gelap

Hukum dan Kriminal · 29 Mar 2024 10:16 WIB ·

Diduga Rugikan Negara Rp 1,6 M Lebih, Sekwan Teluk Bintuni Ditahan


 Sekretaris DPRD Teluk Bintuni, MP digelandang aparat ke ruang tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 1,6 M lebih. Foto/istimewa Perbesar

Sekretaris DPRD Teluk Bintuni, MP digelandang aparat ke ruang tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 1,6 M lebih. Foto/istimewa

BINTUNI, Mangrove.id| Sekretaris DPRD Teluk Bintuni, MP ditahan penyidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara senilai Rp 1,6 miliar lebih.

Tidak hanya menahan MP, polisi juga menahan tersangka lain yakni Kabag Keuangan Setwan, TS atas kasus yang sama. Untuk kepentingan penyidikan, keduanya akan menjalani penahanan selama dua puluh hari kedepan, sejak Kamis (28/3/2024).

Berdasarkan siaran pers yang diterima Mangrove.id dari Seksi Humas Polres Teluk Bintuni, Kamis malam, kedua tersangka diduga melakukan mark-up anggaran sewa gedung kantor sementara DPRD Teluk Bintuni di penginapan Kartini periode Oktober 2020 – Maret 2023.

Dari hasil penyidikan, polisi menduga harga sewa gedung kantor sementara selama 30 bulan sebesar Rp 9 miliar yang bersumber dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran Sekretariat DPRD Teluk Bintuni tahun anggaran 2020, 2021, 2022 dan 2023 tidak wajar.

Dimana, terjadi kejanggalan atas surat perjanjian kerjasama (PKS) antara penyedia dan PPK, yang terdiri dari 5 PKS yakni: periode Oktober – Desember 2020 dengan nilai kontrak Rp 900 juta, periode Januari – Juni 2021 dengan nilai kontrak Rp 1,8 miliar.

Periode Juli – Desember 2021 dengan nilai kontrak Rp 1,8 miliar, periode Januari – Desember 2022 dengan nilai kontrak Rp 3,6 miliar dan Januari – Maret 2023 dengan nilai kontrak Rp 900 juta.

Berdasarkan investigasi yang dilakukan intensif, penyidik menduga pelaksanaan kegiatan sewa gedung kantor sementara DPRD Teluk Bintuni tersebut tidak melalui proses tender sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sehingga, ditemukan adanya dugaan mark-up harga kontrak yaitu harga kontrak yang disepakati dalam PKS lebih tinggi dibandingkan dengan harga penawaran sesuai surat penawaran yang ditandatangani oleh penyedia.

Dan adanya kick back kesepakatan untuk menyerahkan kembali sebagian uang pembayaran sewa gedung dari Penyedia kepada TS selaku Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Teluk Bintuni.

Akibat tindakan yang dilakukan dua tersangka tersebut, negara diduga mengalami kerugian berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp 1.688.085.257 (Satu Milyar Enam Ratus Delapan puluh delapan juta delapan puluh lima ribu dua ratus lima puluh tujuh rupiah).

Menindaklanjuti dugaan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni melakukan penyidikan berdasarkan LP Model A Nomor 3/IX/2023/SPKT tertanggal 4 September 2023.

Atas perbuatan melawan hukum ini,  kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 junto Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU  Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP. (rls)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 174 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PWI Papua Barat Daya Kecam Intimidasi Oknum TNI AL Terhadap Wartawan

9 Juli 2024 - 20:08 WIB

Kesiapsiagaan Polres Teluk Bintuni jelang Pilkada 2024

27 Mei 2024 - 10:14 WIB

Polisi Limpahkan Enam Pelaku Cabul ke JPU, Dua Masih Dalam Proses

22 Mei 2024 - 06:33 WIB

Diduga Mencuri, Seorang Warga Distrik Weriagar Ditangkap Polisi

13 Mei 2024 - 08:20 WIB

Korsa Personil di Syukuran Ultah Kapolres Teluk Bintuni

20 April 2024 - 10:16 WIB

Polres Teluk Bintuni Bagikan Hasil Kebun ke Masyarakat

15 April 2024 - 12:49 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal
error: Content is protected !!