Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 17 Apr 2026 16:10 WIB ·

Bupati Anisto Lantik Jane Fimbay Sebagai Asisten III Sekda, Sementara 4 Pejabat Lain Sebagai Staf Ahli Bupati


 Bupati Anisto memimpin prosesi pengambilan sumpah janji jabatan 5 pejabat PTP yang dilantik Perbesar

Bupati Anisto memimpin prosesi pengambilan sumpah janji jabatan 5 pejabat PTP yang dilantik

TELUK BINTUNI, mangrove.id| Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy resmi melantik 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II B) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni.

Pelantikan itu terlaksana di Gedung Sasana Karya, Pemkab Teluk Bintuni, Kompleks Perkantoran SP 3 Distrik Manimeri, Jumat (17/4/2026).

Sejumlah pejabat turut menyaksikan prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan, diantaranya Wakil Bupati Teluk Bintuni, Joko Lingara, Forum Komunikasi Daerah (Forkopimda) serta perwakilan Tokoh Adat dan Masyarakat.

Sebagaimana data yang dihimpun, lima pejabat tersebut yakni: Andarias Tomi Tulak sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Infrastruktur, Yan Pit Bandi sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Sosial dan Keagamaan Kemasyarakatan, Ahmad Raham Jamtel sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pendapatan dan Keuangan Daerah dan Victor E Ririhena sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pengawasan.

Sementara, Jacomina Jane M. Fimbay sebagai Asisten Administrasi Umum pada Setda Teluk Bintuni.

Selain melantik pejabat PTP, Bupati juga menunjuk 5 ASN untuk melaksanakan tanggung jawab sebagai pelaksana tugas Kepala OPD diantaranya:

Jonatir Nadean, SP, sebagai Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Sistoyo, S.Pd., MM, sebagai Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.

Marce H. L. Manibuy, SH, sebagai Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Andarias Tomi Tulak, ST., MM, sebagai Plt. Kepala Dinas Perhubungan.

Jacomina Jane M. Fimbay, sebagai Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana.

Bupati yang akrab dengan sapaan Anisto dalam sambutannya, menekankan bahwa pengisian jabatan strategis ini harus berlandaskan pada prinsip sistem merit, profesionalisme, dan akuntabilitas.

Dimana rujukannya ialah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

“Guna memastikan penempatan orang yang tepat di posisi yang tepat,” ujar Bupati.

Bupati menjelaskan, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama memiliki kedudukan strategis sebagai penghubung antara kebijakan kepala daerah dengan pelaksanaan teknis di perangkat daerah. Oleh karena itu, proses pengisiannya harus dilakukan secara terencana dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kepada kelima pejabat yang baru dilantik, Bupati berharap mampu mengambil keputusan dan merumuskan kebijakan secara cermat, selaras dengan rencana pembangunan daerah, serta selalu berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

“Visi pembangunan Kabupaten Teluk Bintuni menuntut ASN yang tidak hanya bekerja secara administratif, tetapi juga memiliki semangat inovasi, kepekaan sosial, dan kemampuan berpikir strategis,” pungkasnya. (len)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 584 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

YLBH Sisar Matiti Dukung Bupati Anisto Soal Revisi Perdasus DBH Migas

17 April 2026 - 16:57 WIB

Bupati Anisto Dorong Revisi Perdasus DBH Migas Secepatnya

16 April 2026 - 20:15 WIB

DPRP Percepat Bahas Perdasi Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Bagi Pengusaha OAP

16 April 2026 - 12:33 WIB

Kawal Revisi Perdasus DBH Migas, Sase: Keadilan Fiskal untuk Teluk Bintuni

16 April 2026 - 12:14 WIB

Sase Pertanyakan Progres 145 Kampung Persiapan Teluk Bintuni

16 April 2026 - 11:14 WIB

DPRP Papua Barat Bentuk Pansus LKPJ, Irsan Lie Terpilih sebagai Ketua

15 April 2026 - 18:08 WIB

Trending di Pemerintahan
error: Content is protected !!