Menu

Mode Gelap

Ekonomi dan Bisnis · 29 Jul 2023 17:30 WIB ·

Ada yang Aneh dengan Pengelolaan Pabrik Makanan Kaleng Bio Bintuni


 Papan petunjuk lokasi pabrik industri pengalengan bio bintuni. Perbesar

Papan petunjuk lokasi pabrik industri pengalengan bio bintuni.

Mangrove.id| Pabrik makanan kaleng Bio Bintuni yang terletak di SP 1 distrik Manimeri, kabupaten Teluk Bintuni telah beroperasi pasca diresmikan Wakil Presiden RI, KH. Ma’aruf Amin saat berkunjung ke kabupaten Teluk Bintuni, Jumat (14/7/2023).

Digadang-gadang, pabrik tersebut kedepannya akan memberikan kontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Teluk Bintuni, dan diprediksi mampu menggairahkan ekonomi masyarakat, khususnya kalangan bawah.

Namun siapa sangka, pasca diresmikan Wapres, publik justru dikejutkan dengan adanya temuan makanan kaleng hasil produksi yang tidak sesuai antara label dan isi pada kaleng tersebut.

Kendati demikian, temuan ini sudah diklarifikasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (Dinas PMK) Teluk Bintuni selaku OPD teknis.

Kali ini, ada hal yang cukup menggelitik pikiran publik, berkaitan dengan tata kelola bisnis tersebut. Dimana yang menjadi pertanyaan ialah Perusahaan Daerah Bintuni Maju Mandiri (Perusda BMM), bukanlah pengelolanya.

Terkait hal ini, Direktur Utama (Dirut) Perusda BMM, Markus (Max) Samaduda yang dikonfirmasi wartawan, menegaskan pihaknya tidak terlalu mempersoalkannya. Hanya saja, dirinya mengaku bingung dengan pengelolaan bisnis tersebut, lantaran pengelolanya adalah instansi pemerintah.

“Buat saya, kalaupun perusda tidak dipakai dalam usaha ini, itu tidak ada soal. Tapi, andaikata produk mereka memakai nama perusda, disitu yang saya khawatirkan,” ujarnya, melalui sambungan telepon, Kamis (27/7/2023).

Samaduda menyebut, seyogianya kewenangan mengelola bisnis yang bersumber dari APBD, adalah perusahaan daerah. Sebab, ia menjelaskan, perusda dibentuk, bertujuan untuk menangani bisnis atas nama pemerintah daerah.

“Perlu saya jelaskan bahwa, perusda itu dibentuk oleh Pemerintah untuk menangani bisnis milik pemerintah. Seharusnya, diatur oleh perusda yang sudah ada. Kalau memang perusda tidak ada, mungkin bisa dimaklumi,” katanya.

Berkaitan dengan bisnis, Samaduda menilai, Dinas PMK merupakan pelayan publik yang tidak ada kaitan dengan bisnis. Bahkan, ia mengatakan, dinas terkait bisa saja mendapat masalah jika diaudit oleh lembaga kompeten.

“Kalau memang bisnis ini mau dikelola secara profesional, seharusnya kan hal ini dikomunikasikan dengan baik. Dan itu harus sejak awal. Itulah yang membuat saya sedikit bertanya-tanya,” imbuhnya.

“Yang jelas, bagi masyarakat yang paham mengenai mekanisme bisnis, tentu akan menjadi tanda tanya. Pasti masyarakat akan bertanya, perusda ini sebenarnya dibentuk untuk apa?,” ketusnya.

Pada prinsipnya, Max kembali menegaskan, pihaknya tidak akan mengintervensi pengelolaan bisnis tersebut. Apalagi lanjut Max, saat ini bisnis makanan olahan tersebut sudah berjalan, bahkan dikabarkan telah masuk tahap distribusi.

“Mana mungkin, barang sudah jadi, lalu tiba-tiba kami bicara. Kalau mereka berpikir bahwa perusda ada, harusnya mereka libatkan kami untuk bicara sejak awal. Mulai dari strategi bisnis plannya, anggarannya, mekanisme bisnisnya seperti apa. Mata rantainya kan itu, terkait dengan bisnis. Kalau kami tidak dilibatkan, ya terpaksa kami jadi penonton,” tandas Max.

Ditempat terpisah, Anggota Komisi C DPRD Teluk Bintuni, Dantopan Sarungallo kepada wartawan, menyatakan pihaknya mengapresiasi kebijakan pemerintah menghadirkan pabrik pengalengan makanan olahan tersebut. Sebab, Topan menilai, kehadiran pabrik tersebut sangat relevan dengan visi dan misi kepala daerah khususnya dalam bidang perekonomian.

“Sebab pabrik ini akan memberikan dampak yang luar biasa kepada masyarakat, khususnya para nelayan. Karena, bahan makanan olahan ini pastinya bersumber dari hasil tangkapan nelayan disini,” tuturnya saat dijumpai di SP 1 Manimeri, Jumat (28/7/2023).

Meski mengapresiasi, Topan punya catatan penting yang dialamatkan kepada pemerintah dalam hal ini Dinas PMK. Yakni, payung hukum berupa peraturan daerah yang khusus mengatur tentang pengelolaannya.

“Perlu dibuat perda tentang perusahaan daerahnya, supaya pengelolaannya jelas,” tegasnya.

Disinggung mengenai pendapat publik bahwa pemerintah tidak boleh berbisnis, Topan mengaku sependapat. Pasalnya ia menjelaskan, sesuai dengan konstitusi, sangat jelas bahwa Negara/pemerintah dilarang berbisnis.

Tetapi sambung dia, apabila pemerintah daerah ingin berbisnis sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan PAD, maka pembentukan perusahaan daerah melalui perda menjadi satu-satunya solusi sebagaimana amanat konstitusi.

“Ada penguatan lembaga dalam bentuk perusda, sehingga itu (bisnis) bisa dikelola. Yang kemudian bisa mendatangkan income sebagai PAD. Jadi sederhananya, jika pemerintah mau berbisnis maka harus ada perusda,” tegasnya yang juga Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Teluk Bintuni itu.

Ketika ditanya soal keberadaan Perusda BMM, Topan menuturkan, saat ini yang harus dilakukan pemda ialah melakukan evaluasi terhadap kinerja perusda BMM.

“Perlu ada bisnis plannya, dipresentasekan dulu jangka pendeknya, jangka menengah hingga jangka panjangnya. Karena ada penyertaan modal daerah disitu, yang sudah diatur dalam perda,” paparnya sembari menyebut perusda BMM belum pernah melaporkan kinerjanya ke DPRD Teluk Bintuni.

Perlu diketahui, BUMD/Perusda didirikan berdasarkan UU No 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah yang bertujuan untuk turut serta melaksanakan pembangunan daerah khususnya dan pembangunan ekonomi nasional pada umumnya.

Secara umum peranan perusda dalam kegiatan perekonomian dan pembangunan daerah dapat dilihat dari 3 aspek yaitu, peningkatan produksi, perluasan kesempatan kerja dan peningkatan pendapatan daerah.

Selain itu, perusda memiliki berbagai fungsi dan peranan yang dibebankan kepadanya, utamanya adalah (1). melaksanakan kebijakan pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan daerah; (2). pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan daerah; (3). mendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha; (4). memenuhi kebutuhan barang dan jasa bagi kepentingan publik; dan (5). menjadi perintis kegiatan dan usaha yang kurang diminati swasta.

Dan secara khusus peran perusda adalah sebagai salah satu sumber PAD di daerah, maka tentu saja perusda dituntut agar lebih profesional dan lebih efisien dalam melaksanakan usahanya. (Wanma)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 618 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Horee!! Lapangan Futsal Paling Keren Hadir di Bintuni

23 Maret 2024 - 20:04 WIB

BI Papua Barat Memberikan Pemahaman Penting Mengenai Mata Uang

22 Agustus 2023 - 16:46 WIB

SKK Migas-Pertamina EP KSO Petroenergy Utama Wiriagar Tajak Sumur Ekplorasi WPL-3X, Kab. Teluk Bintuni

8 Agustus 2023 - 18:56 WIB

Dinas Perikanan Teluk Bintuni Tidak Tahu Kebutuhan Bahan Baku Pabrik Pengalengan

2 Agustus 2023 - 05:16 WIB

Kadin PMK Bintuni Minta Maaf Terkait Produk Makanan Kaleng Yang Tidak Sesuai Isi Dan Label

15 Juli 2023 - 16:02 WIB

Makanan Kaleng Bio Bintuni Tidak Sesuai Label Produksi, Label Kepiting Saos Tiram Isinya Ikan Kuah Congge

15 Juli 2023 - 13:53 WIB

Trending di Ekonomi dan Bisnis
error: Content is protected !!