Manokwari, mangrove.id | Kejaksaan Negeri Manokwari langsung di gugat Prapradilan oleh kantor Pengacara Rustam SH., CPCLE lantaran melakukan penahanan terhadap kliennya BS dalam perkara penganiaan terhadap korban H.
Kepada media ini, Minggu (10/5/2026) Rustam menyebut bahwa gugatan prapradilan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Manokwari dengan nomor 8/Pid.Pra/2026/PN Manokwari. Bahkan, jadwal sidang perdana telah diumumkan kepada para pihak untuk menghadiri sidang pada Rabu pukul 09.00 WIT.
Menurut Rustam, kliennya tidak ditahan selama penyelidikan di Polda Papua Barat. Peristiwa penganiayaan yang ditudingkan menurutnya adalah kebalikan dimana kliennya seharusnya yang menjadi korban.
“Klien kami yang dilempar dengan kursi besi oleh korban. Dia tidak melakukan penganiayaan, sebab saksi di tempat kejadian perkara tidak menyatakan melihat penganiayaan itu. Sebaliknya, saksi melihat korban melempar klien kami dengan kursi. Keterangan itu termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” tegasnya.
Meski begitu, penyidik lebih menyatakan peristiwa itu adalah penganiayaan yang dilakukan oleh kliennya. Padahal, dalam berkas perkara, penyidik tidak menyertakan berita hasil Rekonstruksi yang menjadi dasar bagaimana penganiayaan itu terjadi. Tapi sayangnya, pasal yang diterapkan justru pasal 351 KUHP lama dan atau Pasal 466 KUHP Baru.
Padahal, itu adalah penganiayaan ringan yang mana pasalnya adalah 352 KUHP lama dan/atau Pasal 471 KUHP Baru, dengan ancaman pidana ” 3 bulan atau 6 bulan dan tidak bisa ditahan.
“Klien kami tidak perlu di tahan. Tapi dipaksakan untuk bisa ditahan. Parahnya surat perintah penahanan di Lapas kelas II B Manokwari, namun klien di tahan di Polres Manokwari,” ungkapnya.
Kata Rustam, penahanan itu dialihkan ke Rutan Polres Manokwari lantaran Kalapas tolak karena hasil pemeriksaan kliennya di nyatakan sakit sehingga tidak bisa ditahan.
“Kalau tidak bisa ditahan karena sakit seharusnya dibantarkan penahanannya, bukan dialihkan penahanannya di rutan Polres Manokwari. Ini perbuatan yang termasuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM),” tegasnya.
Terkait Praradilan yang dimaksud, Rustam meminta Jaksa untuk menghormati Praradilan tersebut. Sebab, Pasal 163 ayat (1) huruf c dan huruf f UU Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP berbunyi “Selama pemeriksaan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf c belum selesai, pemeriksaan Pokok perkara tidak dapat diselenggarakan.
Terpisah, Kasipidum Kejari Manokwari, I.N Ardika yang dikonfirmasi media ini, mengaku bahwa Prapradilan merupakan hak dari terdakwa dan pihaknya menghormati proses tersebut.
“Kami baru menerima pemberitahuan di eberpadu terkait gugatan prapradilan tersebut,” ujarnya.
Menyangkut terdakwa sakit dan minta untuk dibantarkan, kata Kasi Pidum, pihaknya merujuk pada surat dimana harus ada surat dari dokter.
“Sampai saat ini kami tidak menerima surat keterangan dokter yang menyatakan terdakwa sakit,” tandasnya. (pim)
































Hari ini : 618
Kemarin : 949
Total Kunjungan : 208638
Hits Hari ini : 1309
Who's Online : 5