Menu

Mode Gelap

Berita Daerah · 29 Apr 2026 21:55 WIB ·

Ketua MUI Teluk Bintuni: Perbedaan Keyakinan Bukan Alasan Terpecah


 Ketua MUI Teluk Bintuni: Perbedaan Keyakinan Bukan Alasan Terpecah Perbesar

TELUK BINTUNI, mangrove.id| Di tengah keberagaman keyakinan di Tanah Papua khususnya Papua Barat, filosofi Rumah Kaki Seribu menjadi simbol abadi bahwa perbedaan agama bukanlah pemisah, melainkan pilar yang saling menguatkan.

Pesan ini dikemukakan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Teluk Bintuni, Ustad Rahman Urbun, saat menjamu pengurus PWI Teluk Bintuni di Kampung Waraitama, Rabu (29/4/2026).

Ustad Rahman menegaskan, bahwa kerukunan di Papua Barat, utamanya di Kabupaten Teluk Bintuni, bukanlah sebuah keterpaksaan, melainkan nilai yang diwariskan melalui filosofi rumah adat.

Ia menganalogikan kaki-kaki penyangga Rumah Kaki Seribu sebagai representasi umat beragama yang berbeda, yakni: Islam, Protestan, Katolik, Hindu, dan Budha, namun berdiri di atas satu tanah yang sama.

“Perbedaan keyakinan bukan alasan untuk terpecah. Justru seperti Rumah Kaki Seribu, semakin banyak penyangga maka rumah itu semakin kokoh. Begitu pula masyarakat kita, semakin kuat toleransi, maka semakin kokoh pula persatuan kita,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa masyarakat di wilayah Papua Barat (mencakup tujuh kabupaten: Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Fakfak, dan Kaimana) telah lama mempraktikkan konsep “Agama Keluarga”.

Dalam konsep ini, perbedaan dogma agama tidak pernah menjadi penghalang dalam membangun kebersamaan sosial.

Oleh karenanya, ia berharap, semangat ini tidak berhenti pada generasi saat ini, tetapi menjadi warisan bagi generasi selanjutnya. Ia mengingatkan bahwa kerukunan antarumat beragama adalah nilai hidup yang nyata, bukan sekadar slogan politik atau formalitas.

“Jangan biarkan perbedaan memutus tali persaudaraan. Kita harus memastikan bahwa fondasi besar persatuan ini tetap dijaga agar pembangunan daerah dapat berjalan dengan damai dan martabat,” tutupnya. (len)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PELAYANAN DASAR BUKAN SEKEDAR LAYANAN, TAPI HAK MUTLAK

11 Agustus 2026 - 11:58 WIB

CTMC Sukses Gelar Fun Games Tennis, Wadah Penjaringan Atlit Usia Dini

10 Agustus 2026 - 10:56 WIB

MATA UANG YANG BERNAMA KEPERCAYAAN

7 Agustus 2026 - 10:42 WIB

Hakim Nyatakan Permohonan Prapid Fitri Arniati Terkait BKMT Pabar ‘Tak Dapat di Terima’

4 Agustus 2026 - 17:19 WIB

Polres Bintuni Ganti Penyidik di Kasus Dugaan Penipuan Oknum Anggota DPRK

4 Agustus 2026 - 13:04 WIB

Merasa Jalan “Ditempat”, Kuasa Hukum PT. ADK Mengadu ke Mabes Polri

4 Agustus 2026 - 10:50 WIB

Advokad dan Konsultan Hukum, Rustam SH., CPCLE
Trending di Berita Daerah
error: Content is protected !!