KOTA SORONG, mangrove.id| Pengadilan Negeri Sorong kembali menggelar sidang praperadilan yang dimohonkan Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Harianto melawan Polresta Sorong Kota selaku termohon.
Dalam agenda sidang praperadilan dengan menghadirkan pihak pemohon dan termohon di ruang sidang utama PN Sorong, Kamis (8/1/2026) dengan agenda menyampaikan alat bukti dari para pihak di depan meja hakim tunggal.
Terkait kasus tersebut, Rustam selaku Kuasa Hukum Pemohon mengungkapkan penanganan perkara yang dilakukan Penyidik Satuan Reskrim Polresta Sorong banyak mengabaikan sejumlah fakta penting.
Rustam menyebutkan bahwa masalah ini pada dasarnya adalah perkara hutang-piutang antara pemohon dan pelapor atas nama Rudi dengan total nilai hutang sebesar Rp 3 miliar.
Dari jumlah tersebut, telah dibayarkan Rp 1 miliar sebagai pembayaran awal atau panjar. Dan selanjutnya, terdapat cek senilai Rp 1 miliar yang disiapkan sebagai pembayaran lanjutan. Namun, cek tersebut belum bisa dicairkan, lantaran dananya belum tersedia.
“Yang perlu digarisbawahi, sebelum jatuh tempo, saudara Harianto sudah menyampaikan secara tegas agar cek tersebut tidak dicairkan terlebih dahulu karena dana belum masuk. Artinya, tidak ada niat jahat, dan pemberitahuan itu sudah disampaikan sebelum tanggal jatuh tempo, yakni sekitar 23 Juli,” urainya.
Hanya saja, Rustam menuturkan, yang sangat disayangkan adalah fakta-fakta ini tidak dipertimbangkan secara utuh oleh penyidik Satreskrim Polresta Sorong Kota atau termohon.
“Karena dari bukti-bukti yang saya lihat, arah penyidikan justru digiring semata-mata pada dugaan cek kosong. Padahal, sejak awal hubungan para pihak adalah hubungan perdata, berbasis perjanjian hutang-piutang, baik tertulis maupun lisan,” bebernya.
Lanjut Rustam, debitur telah memberikan jaminan berupa sertifikat tanah dengan nilai taksiran sekitar Rp 3-4 miliar, yang jelas lebih besar dari nilai hutang Rp 3 miliar.
Selain itu, pembayaran bunga telah dilakukan secara rutin selama 12 kali. Jika dihitung, total bunga yang telah dibayarkan mencapai sekitar Rp145 juta, ditambah lagi pembayaran lain sebesar Rp 45 juta. Jika dikalkulasikan, jumlah pembayaran yang sudah keluar mencapai lebih dari Rp 200 juta.
“Maka pertanyaannya sederhana, apakah masih ada hutang yang tersisa? Atau justru nilainya sudah tertutupi oleh pembayaran dan jaminan? Inilah yang menjadi kejanggalan besar,” ucapnya dengan nada tanya.
Rustam juga menyoroti soal sikap penyidik yang sama sekali tidak pernah menghadirkan atau meminta keterangan Ahli Appraisal untuk menakar nilai ekonomis jaminan sertifikat tersebut. Padahal, untuk memenuhi unsur dua alat bukti, keberadaan jaminan yang bernilai jelas sangat relevan dan menentukan.
“Malah sebaliknya, penyidik langsung menggunakan ahli pidana, dengan dasar hasil penyelidikan yang belum lengkap, bahkan patut diduga cacat prosedural. Kenapa penyidik tidak menghadirkan Ahli Appraisal, ada apa ini?” tambahnya.
Selain itu, dia menyayangkan, banyak bukti penting yang tidak disita, antara lain: bukti transfer ATM, dokumen pembayaran, bukti bunga, hingga sertifikat jaminan itu sendiri.
“Yang dijadikan fokus hanya satu alat bukti, yakni cek yang ditolak oleh bank. Ini jelas mengarahkan perkara ke cek kosong dan penipuan, padahal akar perkaranya adalah perdata, bukan pidana,” bebernya.
“Jika memang saudara Iwan tidak memiliki itikad baik, untuk apa ia menyerahkan sertifikat jaminan dan melakukan berbagai pembayaran?” sambungnya.
Lebih jauh lagi, Rustam membeberkan, jaminan tersebut berada di wilayah Manokwari, sehingga secara hukum, kewenangan relatif seharusnya berada di wilayah hukum Papua Barat, bukan di Polresta Sorong Kota. Proses pelimpahan perkara dari Tambrauw hingga Sorong pun menimbulkan tanda tanya serius.
Dia pun menilai, proses penahanan dan penangguhan penahanan dalam perkara ini tidak sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Selain itu dia juga menekankan, bahwa jawaban tersebut tidak menyebutkan SOP Penyidikan, yang diatur dalam Perkabareskrim Nomor 01 Tahun 2022.
Lebih lanjut Rustam menjelaskan, mekanisme jaminan uang maupun jaminan orang tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Dimana, format administrasi penangguhan penahanan tidak sesuai aturan, dan tidak ada penetapan nilai jaminan yang jelas.
Dia mengklaim bahwa apa yang dilakukan penyidik atau termohon bukan kesalahan kecil.
“Ini jelas-jelas cacat formil, dan penyidikannya amburadul. Jika penyidik bersikap netral dan profesional, dengan menghadirkan Ahli Appraisal dan menilai seluruh alat bukti secara utuh, maka kesimpulan hukumnya akan jelas bahwa ini adalah sengketa perdata, bukan tindak pidana,” tegasnya kembali.
Rustam menyebut, pihaknya juga telah mengirimkan surat resmi kepada sejumlah lembaga dan pejabat terkait, antara lain Komisi III DPR RI, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jaksa Agung Republik Indonesia, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian, Kapolda Papua Barat Daya, serta Kajati Papua Barat.
Sebagai informasi, awak media masih berusaha untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak termohon. Upaya awak media, mengkonfirmasi pihak termohon pra peradilan pada Kamis sore, belum membuahkan hasil. (rls)
































Hari ini : 311
Kemarin : 375
Total Kunjungan : 164194
Hits Hari ini : 723
Who's Online : 6