KOTA SORONG, mangrove.id| Penyidik Satreskrim Polresta Sorong mengungkap dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan seragam dinas di Sekretariat DPRP Papua Barat Daya, tahun anggaran 2024 dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Pengungkapan itu merupakan pengembangan terhadap laporan pengaduan masyarakat terhadap kepolisian setempat.
Direskrimsus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Iwan P. Manurung dalam konferensi pers di Mapolda PBD, Kota Sorong, Selasa (30/12/2025) menyebut, 5 orang tersangka itu masing masing JN yang merupakan oknum pejabat Setwan, serta 4 orang oknum lainnya masing-masing berinisial CJS, WK, DJ dan JU.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Papua Barat Daya, lanjut Manurung, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 715.477.000 dari nilai pekerjaan sebesar Rp 1.010.000.000.
Setelah penetapan tersangka, penyidik lanjut dia, telah melayangkan surat panggilan terhadap ke 5 orang tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Hari ini (Selasa.red) penyidik melayangkan surat panggilan secara resmi kepada 5 tersangka untuk dimintai keterangan,” tandasnya.
Perlu diketahui, kasus ini bermula dari pelaksanaan kegiatan pengadaan pakaian dinas dan atribut DPRP Papua Barat Daya yang bersumber dari dana SILPA awal Tahun Anggaran 2024 yang tidak sesuai dengan item dalam kontrak.
Dalam proses penyidikan, Penyidik kemudian memeriksa 16 orang saksi serta mengamankan sejumlah dokumen penting. Selanjutnya, Penyidik melaksanakan gelar perkara di Polda Papua Barat Daya pada tanggal 23 Desember 2025. Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik kemudian menetapkan 5 orang sebagai tersangka.(len/rls)
































Hari ini : 311
Kemarin : 375
Total Kunjungan : 164194
Hits Hari ini : 729
Who's Online : 6