MANOKWARI, mangrove.id| Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Papua Barat bersama Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni melakukan eksekusi uang pengganti atas kasus korupsi peningkatan jalan Mogoy-Merdey. Eksekusi uang tunai sebesar Rp 5,8 Miliar lebih itu berlangsung tepat di Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 9 Desember 2025.
Plh Kajati Papua Barat, Luhur Istighfar, S.H., MH mengatakan, uang pengganti tersebut merupakan hasil penyitaan dari perkara pekerjaan peningkatan jalan Mogoy-Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni dengan terpidana Akalius Yanus Misiro di mana perkara dimaksud telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
“Setelah dieksekusi, selanjutnya uang pengganti perkara atas pekerjaan ini akan kita setorkan ke rekening kas umum daerah Provinsi Papua Barat,” ujarnya.
Dikatakan Plh Kajati, eksekusi uang pengganti itu menjadi wujud komitmen Kejaksaan dalam melakukan pemulihan kerugian keuangan negara serta menegakkan prinsip akuntabilitas dan integritas dan sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang diperingati setiap tanggal 9 Desember.
“Tindakan tegas terhadap pelaku korupsi akan terus dilakukan, termasuk optimalisasi penyitaan aset dan pelaksanaan eksekusi uang pengganti demi pemulihan kerugian negara,” tandasnya.
Diketahui, eksekusi Rp 5,8 miliar ini menandakan bahwa kerugian Negara senilai Rp7,3 miliar ini telah menggenapkan total kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini. Sebab, sebelum perkara ini naik ke persidangan, AYM telah melakukan penyetoran langsung ke kas daerah sebesar Rp 1,4 miliar lebih. (pim)
































Hari ini : 243
Kemarin : 375
Total Kunjungan : 164126
Hits Hari ini : 471
Who's Online : 6