Menu

Mode Gelap

Berita Daerah · 9 Des 2025 16:21 WIB ·

Jaksa Eksekusi 5,8 M Lebih Uang Pengganti Kasus Korupsi Mogoy-Merdey


 Plh Kajati Papua Barat, Luhur Istighfar, S.H., MH (tengah) saat press converance eksekusi uang pengganti kasus korupsi mogoy-merdey sebesar Rp 5,8 miliar lebih. Perbesar

Plh Kajati Papua Barat, Luhur Istighfar, S.H., MH (tengah) saat press converance eksekusi uang pengganti kasus korupsi mogoy-merdey sebesar Rp 5,8 miliar lebih.

MANOKWARI, mangrove.id| Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Papua Barat bersama Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni melakukan eksekusi uang pengganti atas kasus korupsi peningkatan jalan Mogoy-Merdey. Eksekusi uang tunai sebesar Rp 5,8 Miliar lebih itu berlangsung tepat di Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 9 Desember 2025.

Plh Kajati Papua Barat, Luhur Istighfar, S.H., MH mengatakan, uang pengganti tersebut merupakan hasil penyitaan dari perkara pekerjaan peningkatan jalan Mogoy-Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni dengan terpidana Akalius Yanus Misiro di mana perkara dimaksud telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

“Setelah dieksekusi, selanjutnya uang pengganti perkara atas pekerjaan ini akan kita setorkan ke rekening kas umum daerah Provinsi Papua Barat,” ujarnya.

Dikatakan Plh Kajati, eksekusi uang pengganti itu menjadi wujud komitmen Kejaksaan dalam melakukan pemulihan kerugian keuangan negara serta menegakkan prinsip akuntabilitas dan integritas dan sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang diperingati setiap tanggal 9 Desember.

“Tindakan tegas terhadap pelaku korupsi akan terus dilakukan, termasuk optimalisasi penyitaan aset dan pelaksanaan eksekusi uang pengganti demi pemulihan kerugian negara,” tandasnya.

Diketahui, eksekusi Rp 5,8 miliar ini menandakan bahwa kerugian Negara senilai Rp7,3 miliar ini telah menggenapkan total kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini. Sebab, sebelum perkara ini naik ke persidangan, AYM telah melakukan penyetoran langsung ke kas daerah sebesar Rp 1,4 miliar lebih. (pim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Anggaran P2TIM TB Dinilai Pemborosan, Publik Minta Pemerintah Hentikan Kerjasama

23 April 2026 - 17:39 WIB

Togel di Bintuni Seolah Barang Dagangan Resmi, Aparat Diminta Tegas

21 April 2026 - 15:01 WIB

Solusi Papua Barat Menuju Kemandirian Ditengah Ketergantungan Fiskal

21 April 2026 - 06:24 WIB

Kuasa Hukum Adukan Ketidakprofesionalan Kejati NTB ke Kejagung dan DPR RI

20 April 2026 - 20:16 WIB

Teluk Bintuni Diduga Darurat Kekerasan Seksual terhadap Anak, 5 Kasus Tercatat di 2026

18 April 2026 - 20:41 WIB

“Double Kill” Kejati Papua Barat Tahan 5 Tersangka Dalam Semalam

17 April 2026 - 11:12 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal
error: Content is protected !!