TELUK BINTUNI, Mangrove.id| Penggunaan dana Minat Bakat Siswa (MBS) jenjang SMA di Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2024, tengah didalami.
Pasalnya dana senilai Rp 782.185.000 pada APBD T.A 2024, diduga digunakan tidak wajar. Berdasarkan laporan masyarakat, Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, langsung melakukan upaya hukum, sesuai prosedur yang berlaku.
Dimana saat ini, sebagaimana keterangan Kasi Intel Kejari Teluk Bintuni, Alfisius Adrian Sombo, di berbagai media massa, bahwa kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan.
Mencuatnya pemberitaan kasus dugaan tipikor yang terjadi di lingkup OPD pendidikan ini ke permukaan, sontak membuat publik geram.
Pasalnya, publik tidak menyangka di tengah merosotnya kualitas pendidikan di Teluk Bintuni belakangan ini, justru publik Sisar Matiti harus dihadapkan dengan kasus dugaan korupsi.
Ketua PGRI Kabupaten Teluk Bintuni, Simon Kambia, kepada wartawan menyatakan, pihaknya mengapresiasi tindakan hukum yang diambil kejaksaan, serta mendukung setiap proses yang dilakukan penyidik.
Ia juga sangat berharap, dalam perkembangan kasus ini, bisa secepatnya ada titik terang, dengan ditetapkannya tersangka dan kerugian negaranya.
“Artinya, kalau itu pelanggaran hukum apalagi uang negara yang diselewengkan, maka harus ditindak tegas. Karena ini uang negara yang bertujuan untuk peningkatan SDM di negeri ini,” ucapnya kepada wartawan di Bintuni, Senin (23/6).
Ia menilai, andai kasus ini kedepan sudah jelas dan tuntas, maka tentu akan menjadi perhatian serius serta pembelajaran buat yang lain.
Dengan begitu, setiap anggaran yang dialokasikan untuk membangun kualitas SDM Sisar Matiti yang berdaya saing, tidak lagi disalahgunakan.
Sehingga, visi Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy tentang mimpi generasi emas Sisar Matiti, bisa terwujud.
“Program ini cukup bagus karena memberikan kesempatan kepada siswa mengembangkan dirinya. Kompetensi ini kan kita tidak bicara soal akademiknya saja, tapi karakter kepribadian anak. Kalau anak itu punya bakat di bidang tertentu, maka kita harus dukung dia berkembang,” lugasnya.
Perlu diketahui, regulasi program MBS, khususnya terkait kegiatan ekstrakurikuler, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 62 Tahun 2014.
Permendikbud ini mengatur tentang kegiatan ekstrakurikuler pada pendidikan dasar dan menengah, yang salah satunya bertujuan untuk mengembangkan minat dan bakat siswa. (len)
































Hari ini : 243
Kemarin : 375
Total Kunjungan : 164126
Hits Hari ini : 483
Who's Online : 6