Menu

Mode Gelap

Hukum dan Kriminal · 28 Mar 2025 11:41 WIB ·

Kuasa Hukum Mohon Polda Papua Barat Segera Tindak Akun TikTok Debora Nainggolan


 Kuasa Hukum Mohon Polda Papua Barat Segera Tindak Akun TikTok Debora Nainggolan Perbesar

MANOKWARI, Mangrove.id| Kuasa hukum Tim Resmob Polres Teluk Bintuni, mendesak Polda Papua Barat untuk segera menindak akun media sosial yang diduga menyebarkan hoaks dan fitnah.

Salah satu akun yang disorot adalah TikTok bernama Debora Nainggolan, yang diduga menyebarkan narasi berbahaya terkait hilangnya Kasat Reskrim Teluk Bintuni, Tommy Marbun.

Melkianus Indouw, S.H., CLA, salah satu kuasa hukum Tim Resmob dari Yohannes Akwan Law Firm & Partners, menegaskan bahwa akun tersebut telah menyebarkan informasi tanpa dasar dan bahkan mengklaim bahwa sumbernya berasal dari Badan Intelijen Negara (BIN).

“Ini bukan sekadar ujaran kebencian biasa. Ini propaganda yang melibatkan lintas lembaga, sehingga berpotensi menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat. Apalagi katanya semua informasi didapatkan dari BIN. Kita ingin tahu, siapa anggota intelejen yang dimaksud?” ujar Melkianus dalam keterangannya.

Tuduhan Doxxing dan Fitnah

Dalam laporan resmi dengan nomor 005/PTPDF/YALF/III/2025, para kuasa hukum menyampaikan bahwa beberapa akun media sosial, termasuk @omsuntuk dan @Debora Nainggolan, telah melakukan tindakan doxxing dengan menyebarluaskan informasi pribadi klien mereka, termasuk foto bersama anaknya yang masih kecil.

Tidak hanya itu, akun-akun tersebut juga menyebarkan tuduhan tanpa bukti bahwa tim Resmob polres Teluk Bintuni terlibat dalam hilangnya Tommy Marbun. Bahkan, dalam salah satu unggahan, akun Debora Nainggolan menyebut bahwa ada rencana pembunuhan terhadap Tommy Marbun dengan cara ditembak dan ditenggelamkan dengan batu.

Tuntutan Hukum

Laporan ini mengacu pada sejumlah pasal dalam UU ITE dan KUHP, di antaranya:

Pasal 27 ayat (3) UU ITE – Pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Pasal 28 ayat (2) UU ITE – Penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan.

Pasal 32 ayat (1) UU ITE – Pengambilan dan penyebaran informasi pribadi secara ilegal.

Pasal 310 KUHP – Pencemaran nama baik.

Pasal 311 KUHP – Fitnah.

Kuasa hukum meminta Polda Papua Barat untuk segera menyelidiki dan memblokir akun-akun yang menyebarkan informasi palsu ini. Mereka juga mendesak agar para pelaku diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami tidak akan tinggal diam melihat klien kami difitnah dan dilecehkan di ruang publik. Kami menuntut keadilan dan tindakan hukum yang tegas,” tegas Melkianus Indouw.

Kasus ini kini berada di tangan aparat kepolisian, yang diharapkan segera mengambil langkah konkret guna mencegah semakin meluasnya informasi yang berpotensi menyesatkan publik. (rls)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 194 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Praktisi Sentil Sikap Kejari Manokwari, Pending P21 Lantaran Prapradilan

3 Maret 2026 - 12:41 WIB

YLBH SM Sebut Pembangunan Pengadilan Negeri Teluk Bintuni Harus Jadi Prioritas

21 Februari 2026 - 13:35 WIB

Kejati Beri Signal Kemungkinan Tersangka Baru di Korupsi Dermaga Marampa

21 Januari 2026 - 12:24 WIB

Di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Harianto Sebut Polisi Keliru

8 Januari 2026 - 19:44 WIB

Polisi Ungkap Dugaan Korupsi di Setwan PBD, 5 Orang Jadi Tersangka

30 Desember 2025 - 13:05 WIB

Jaksa Eksekusi 5,8 M Lebih Uang Pengganti Kasus Korupsi Mogoy-Merdey

9 Desember 2025 - 16:21 WIB

Trending di Berita Daerah
error: Content is protected !!