Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 11 Jan 2025 15:20 WIB ·

Pelantikan Enam Pejabat PTP oleh Matret Kokop Sah. Ini Penjelasan Kepala BKPP


 Pelantikan Enam Pejabat PTP oleh Matret Kokop Sah. Ini Penjelasan Kepala BKPP Perbesar

TELUK BINTUNI, Mangrove.id| Pelantikan enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan satu Pejabat Administrator di lingkup Pemkab Teluk Bintuni pada 30 Desember 2024 lalu, dianggap cacat.

Adanya persepsi yang menilai Matret Kokop selaku pejabat yang melantik, belum punya wewenang sebagai Bupati Teluk Bintuni menggantikan Petrus Kasihiw yang mengundurkan diri.

“Merujuk pada surat Mendagri tertanggal 23 Oktober 2024, pak Matret Kokop resmi ditunjuk sebagai Plt Bupati menggantikan pak Petrus Kasihiw,” jelas Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Teluk Bintuni, Sepnat Manikrowi kepada wartawan, Sabtu (11/1).

“Dengan demikian, secara kewenangan pak Matret Kokop sebagai kepala daerah, bisa melantik para pejabat tersebut,” sambungnya.

Ia menjelaskan, pelantikan enam pejabat eselon dua yang dilakukan kepala daerah, merupakan tindaklanjut atas rekomendasi Menteri Dalam Negeri dan juga Badan Kepegawaian Negara.

Dimana, rekomendasi yang diterbitkan berdasarkan hasil seleksi terbuka yang digelar Pemda Teluk Bintuni tahun 2024 lalu.

“Mengenai pelantikan ini, saya selaku Plt Kepala BKPP saat itu, sudah berkoordinasi dengan Kepala Kantor BKN Regional XIV Papua Barat. Dimana, kami menyampaikan nama-nama hasil seleksi terbuka jabatan PTP di lingkup Pemda Teluk Bintuni,” ulasnya.

Dari hasil pertemuan tersebut, ia menuturkan, Kepala Kanreg BKN XIV menyarankan agar pelantikan segera dilakukan dalam tahun 2024.

“Karena kalau tidak, maka anggaplah hasil seleksi kami tidak ada gunanya. Itu saran dari Kakanreg,” ujarnya.

Setelah itu, ia mengatakan, hasil koordinasi dengan BKN kemudian dilaporkan kepada kepala daerah, dan atas inisiatif kepala daerah maka pelantikan bisa dilakukan.

“Pada prinsipnya, pelantikan ini dilaksanakan oleh kepala daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi Mendagri dan BKN, berdasarkan hasil seleksi,” tegasnya.

“Tentunya, para pejabat yang dilantik memiliki tanggung jawab sebagai kepanjangan tangan kepala daerah dalam melayani masyarakat,” pungkas mantan Sekretaris BKPP Teluk Bintuni itu. (wanma)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 132 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dirjen Keuda Kemendagri Tekankan Sinergi dan Akuntabilitas dalam Musrenbang Otsus Teluk Bintuni

23 April 2026 - 23:29 WIB

Kepala BKN RI: Kepala Daerah Bisa Ganti Kepala OPD dalam 6 Bulan, Tak Perlu Tunggu 2 Tahun

21 April 2026 - 13:29 WIB

Solusi Papua Barat Menuju Kemandirian Ditengah Ketergantungan Fiskal

21 April 2026 - 06:24 WIB

Pansus LKPJ DPRP Papua Barat Mulai Bedah Dokumen Pemerintah

20 April 2026 - 20:07 WIB

Pelantikan Jabatan oleh Bupati Teluk Bintuni Tidak Bertentangan dengan Otonomi Khusus

18 April 2026 - 22:44 WIB

YLBH Sisar Matiti Dukung Bupati Anisto Soal Revisi Perdasus DBH Migas

17 April 2026 - 16:57 WIB

Trending di Pemerintahan
error: Content is protected !!