BINTUNI, Mangrove.id| Minuman beralkohol atau minuman keras (miras) berbagai merk dan golongan saat ini dijumpai bebas diperjualbelikan di kios-kios yang ada di sekitaran kota Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni.
Hal ini tidak bisa dibantah, sebab berdasarkan kegiatan razia polisi, bahkan gabungan bersama pemerintah, miras berbagai jenis dan golongan berhasil disita petugas dari kios-kios yang terjaring.
Kapolres Teluk Bintuni, AKBP. Choiruddin Wachid melalui Kasatres Narkoba, Iptu. Tri Dimas menegaskan, kios-kios yang kerap terjaring razia aparat, didapati tidak mengantongi izin menjual miras.
“Kios-kios yang selama ini menjual miras memang tidak mengantongi izin. Nah, terkait dengan perizinan ini, kita kembalikan kepada pemerintah,” ucap kasat kepada wartawan di Polres Teluk Bintuni, Rabu (31/1/2024).
Ia mencontohkan, beberapa daerah seperti Sorong dan Manokwari sudah memiliki perda yang mengatur peredaran miras, yang sudah diperbarui.
Sementara lanjut kasat, perda yang berlaku di kabupaten Teluk Bintuni terkait peredaran miras masih menggunakan perda lama, dengan izin miras yang boleh beredar hanya golongan A.
“Bijaknya, menurut kami regulasi ini diperbarui. Jika regulasinya jelas, maka mudah bagi kami, bisa tahu mana yang berhak menjual, mana yang tidak,” tutupnya. (Wanma)
































Hari ini : 457
Kemarin : 375
Total Kunjungan : 164340
Hits Hari ini : 1507
Who's Online : 8