BINTUNI, Mangrove.id| Peredaran minuman beralkohol atau miras di kabupaten Teluk Bintuni, saat ini tengah menjadi isu yang lagi hangat dibahas dalam berbagai kesempatan forum.
Khususnya, menjelang pemilu serentak tanggal 14 Februari 2024 mendatang, isu miras terus saja mengemuka di berbagai kegiatan pertemuan yang diikuti para tokoh daerah.
Salah satunya, saat pertemuan bersama antara pemerintah tiga distrik yakni Moskona Utara, Moskona Timur dan Moskona Barat, Polres Teluk Bintuni, Kodim 1806 Teluk Bintuni, Badan Kesbangpol Teluk Bintuni dan Bagian Adpum Setda Teluk Bintuni, di ruang Dhira Brata Polres, Selasa (30/1/2024).
Lagi-lagi, dalam forum ini, masalah miras turut menjadi topik yang dibahas cukup alot, sebab dianggap berpotensi sebabkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat jelang pemilu.
Bahkan di kesempatan itu, Polres Teluk Bintuni didesak untuk tidak membiarkan miras beredar di wilayah hukumnya jelang pemilu nanti.
Menanggapi hal itu, Kapolres Teluk Bintuni, AKBP. Choiruddin Wachid meminta masyarakat untuk secara komprehensif, memahami bahwa miras yang beredar di Teluk Bintuni karena ada izin yang dikeluarkan pemerintah.
“Miras disini itu beda dengan daerah lain. Karena disini ada perda yang mengizinkan miras beredar. Jadi, jangan juga selalu salahkan polisi,” jelas Kapolres saat meluruskan soal miras yang diangkat dalam pertemuan tersebut.
Dengan fakta tersebut, Kapolres menegaskan, pihaknya tidak bisa mengambil tindakan represif untuk menghentikan peredaran miras yang berizin.
Namun, ada cara alternatif yang diungkap Kapolres sebagai solusi memberikan syok terapi bagi para oknum pedagang miras yang tidak mengantongi izin.
“Kami tidak bisa menangkap kalau ada izin. Makanya kami razia kios-kios yang tidak punya izin. Tetapi, kafe-kafe itu ada izin,” ujarnya.
Kaitan dengan upaya bersama untuk mengamankan pemilu, Kapolres menuturkan, dirinya sudah membuat suatu kebijakan untuk menutup tempat-tempat penjualan miras sementara waktu.
Untuk itu, Kapolres menyebut, dirinya telah memerintahkan Kasat Narkoba agar berkoordinasi dengan Kabag Hukum Setda Teluk Bintuni guna diterbitkan surat edaran bupati terkait penutupan sementara tempat penjualan miras.
“Range waktunya, sepuluh hari sebelum pemilu, sampe sepuluh hari setelah pemilu. Kalopun pedagang miras yang punya izin menyampaikan keberatan sama saya, saya tidak ada urusan,” tegasnya.
Kapolres memastikan, apabila surat edaran tersebut telah dikeluarkan, maka pihaknya langsung bereaksi di lapangan.
“Yang jelas ketika ada surat edaran dari bupati, tetap saya akan tindak lanjuti secepatnya. Mereka yang punya izin dari mana, intinya sementara ini tutup dulu,” tandas Kapolres. (Wanma)
































Hari ini : 457
Kemarin : 375
Total Kunjungan : 164340
Hits Hari ini : 1484
Who's Online : 8