Mangrove.id| Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni menahan seorang tersangka berinisial MS yang diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Pasar Rakyat Babo tahun 2018.
Sebelumnya, MS selaku Direktur PT. Fikri Bangun Persada Cabang Bintuni diperiksa Penyidik, Selasa (11/10/2022) selama enam jam sejak pukul 10.00 WIT.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Teluk Bintuni, Yusran Baadilla yang dikonfirmasi Wartawan, Selasa malam, membenarkan pihaknya menahan satu tersangka dugaan korupsi Pasar Rakyat Babo.
“Pada hari Selasa, Kejari Teluk Bintuni melakukan pemeriksaan terhada Direktur PT. Fikri Bangun Persada Cabang Bintuni berinisial MS. Yang bersangkutan kami periksa selama enam jam sejak pukul 10.00 WIT,” terang Kasi Intel via telepon.
Kasi Intel menambahkan, usai diperiksa, MS kemudian dibawa petugas ke Rutan Kelas II/b Bintuni untuk menjalani penahanan selama 20 hari kedepan. Penahanan terhadap MS, Kasi Intel menjelaskan, merupakan prosedur dalam penanganan perkara pidana.
“Penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni langsung melakukan penahanan tersangka MS selama 20 hari sejak tanggal 11 Oktober 2022,” pungkasnya.
Diketahui, dugaan kasus tindak pidana korupsi Pasar Rakyat Babo tahun 2018, Kejari Teluk Bintuni telah menetapkan empat tersangka diantaranya, MJ dan TR (oknum ASN Pemda Teluk Bintuni), MS selaku kontraktor dan JB oknum Anggota DPRD Sulawesi Barat.
Dimana kerugian negara dari dugaan kasus korupsi ini, sesuai hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berkisar Rp 3 miliar lebih.
Atas dugaan ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Wanma)
































Hari ini : 457
Kemarin : 375
Total Kunjungan : 164340
Hits Hari ini : 1476
Who's Online : 8