Mangrove.id| Polres Teluk Bintuni menggelar apel pemberian penghargaan kepada tiga anggota yang dianggap berprestasi di satuannya sebagaimana surat keputusan Kapolres Teluk Bintuni, No: Kep/24/Vll/2022.

Selain pemberian penghargaan, pada apel yang digelar Senin (1/8/2022), satu personil Polres Teluk Bintuni terpaksa harus dipecat dari dinas Polri sebagaimana surat keputusan Kapolda Papua Barat, No: Kep/255/Vll/2022.
Dalam amanatnya, Kapolres Teluk Bintuni, AKBP. Junov Siregar menjelaskan, pemberian penghargaan kepada personil menggambarkan kepercayaan pimpinan kepada personil atas dedikasi, kinerja, loyalitas dan profesional dalam pelaksanaan tugas sesuai tupoksi.
“Saya berharap kepada rekan-rekan lainnya, agar dapat termotivasi dan semangat melaksanakan tugas. Khususnya dalam melayani masyarakat, menuju Polri yang presisi,” imbau Kapolres.
Sementara, terkait PTDH seorang personilnya, Kapolres menegaskan, hal tersebut merupakan konsekuensi yang harus didapat ketika anggota Polri melanggar aturan terkait.
Kapolres pun mengingatkan jajarannya, agar selalu mawas diri dalam menjalankan tugas.
“Seluruh anggota jangan lagi ada yang melanggar aturan yang telah ditetapkan. Karena itu akan merugikan diri sendiri dan institusi. Momentum ini, mari kita mawas diri dalam menjalankan tugas,” tandas Kapolres. (Susi)































Hari ini : 517
Kemarin : 375
Total Kunjungan : 164400
Hits Hari ini : 2038
Who's Online : 8