Menu

Mode Gelap

Hukum dan Kriminal · 13 Jun 2022 18:34 WIB ·

Satreskrim Polres Teluk Bintuni Akan Tahan Dua Orang Terkait Kasus Dugaan Korupsi


 Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu. Tomi Samuel Marbun yang keberadaannya masih dicari usai hanyut terbawa arus kali Rawara, di  Moskona. Perbesar

Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu. Tomi Samuel Marbun yang keberadaannya masih dicari usai hanyut terbawa arus kali Rawara, di Moskona.

Mangrove.id| Penyidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan bantuan sosial berupa beras yang bersumber dari Kementerian Sosial.

Dua tersangka yang ditetapkan Penyidik dalam gelar perkara, Senin (13/6/2022) yakni DN dan JM.

“Terkait dengan perkara beras bansos yang sedang ditangani Polres Teluk Bintuni, kami sudah tetapkan dua orang sebagai tersangka  dengan inisial DN dan JM,” beber Kapolres Teluk Bintuni, AKBP. Junov Siregar melalui Kasat Reskrim, Iptu. Tomi Samuel Marbun yang dikonfirmasi Wartawan diruang kerjanya, Senin siang.

Kasat menerangkan, penyalahgunaan pendistribusian beras bansos dilaporkan terjadi sekitar bulan Agustus tahun 2021 lalu. Dimana kata Kasat, tersangka DM selaku koordinator dari pihak transportir PT. DNR yang bertugas mendistribusikan beras bansos sebanyak 5.917 karung ukuran 10 pada masa Pandemi Covid-19 di wilayah Teluk Bintuni.

“Perkara ini sesuai dengan laporan polisi yang kami terima pada tanggal 9 September 2021. Dimana, kedua tersangka merupakan pihak ketiga dari penyaluran bantuan beras bansos tersebut,” urai Kasat.

Lanjut Kasat, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 kemudian Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat ke 1 KUHP. Terkait kasus ini, Kasat menuturkan terdapat kerugian Negara sebesar Rp 42 juta.

“Tindaklanjut pasca penetapan tersangka ini, kedua tersangka akan kami lakukan penahanan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut,” tandas Kasat. (Susi)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 132 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Praktisi Sentil Sikap Kejari Manokwari, Pending P21 Lantaran Prapradilan

3 Maret 2026 - 12:41 WIB

YLBH SM Sebut Pembangunan Pengadilan Negeri Teluk Bintuni Harus Jadi Prioritas

21 Februari 2026 - 13:35 WIB

Kejati Beri Signal Kemungkinan Tersangka Baru di Korupsi Dermaga Marampa

21 Januari 2026 - 12:24 WIB

Di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Harianto Sebut Polisi Keliru

8 Januari 2026 - 19:44 WIB

Polisi Ungkap Dugaan Korupsi di Setwan PBD, 5 Orang Jadi Tersangka

30 Desember 2025 - 13:05 WIB

Jaksa Eksekusi 5,8 M Lebih Uang Pengganti Kasus Korupsi Mogoy-Merdey

9 Desember 2025 - 16:21 WIB

Trending di Berita Daerah
error: Content is protected !!