Mangrove.id| Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP yang dikirimkan Satreskrim Polres Teluk Bintuni dengan Nomor B/14.4a/IV/Res.1/2022/Satreskrim tertanggal 25 April 2022, sudah diterima Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.
Dengan demikian, tindak lanjut atas kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum Kepala OPD di lingkungan Pemkab Teluk Bintuni berinisial MN, dapat dipastikan tetap diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Ihwal kebenaran informasi SPDP yang diterima Kejari Teluk Bintuni ini, dibenarkan Kajari Teluk Bintuni, Johny Zebua melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Boston Siahaan saat dikonfirmasi di Kantor Kejari Teluk Bintuni, Rabu (11/5/2022).
“SPDP yang belum ada tersangkanya yang diduga melanggar Pasal 289 atau 294 KUHP, sudah kami terima pada tanggal 25 April 2022,” ungkap Boston kepada Wartawan sembari menyebut sudah ada Jaksa yang ditunjuk menangani perkara tersebut sebagaimana isi P.16.
Meski SPDP sudah diterima, Boston mengaku pihaknya belum bisa menindaklanjuti perkara tersebut, dikarenakan berkas perkara belum diterima dari Penyidik.
“Jadi, sekarang ini kami sifatnya menunggu berkas perkara dari Polres Teluk Bintuni atau yang biasa disebut dengan Tahap Satu, untuk kami teliti sudah lengkap atau belum,” ujarnya.
Ketika disinggung mengenai atensi Kejari Teluk Bintuni dalam kasus ini, Boston menegaskan bahwa sahnya Kejaksaan tetap berpedoman pada mekanisme penanganan perkara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kejaksaan ini tidak bisa dibilang berpihak ke salah satu pihak. Kami pada prinsipnya, melihat pada berkas perkara yang ada. Apakah memenuhi unsur pidana atau tidak. Kalau dalam berkas perkara itu, unsur-unsurnya terpenuhi, maka kami pasti akan tindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum Kepala OPD di lingkungan Pemkab Teluk Bintuni berinisial MN, didalami Penyidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni berdasarkan Laporan Polisi (LP) dengan Nomor LP/B/52/IV/2022/SPKT/Res Teluk Bintuni/Papua Barat yang dibuat oleh korban berinisial TDW, seorang tenaga honorer di salah satu instansi Pemda Teluk Bintuni, pada tanggal 11 April 2022 sekira pukul 14.10 WIT.
Usai menerima LP itu, Penyidik pun dikabarkan langsung memeriksa sejumlah pihak termasuk korban TDW maupun terduga MN, sebagai bagian dari rangkaian proses pendalaman perkara pidana.
Apabila terbukti bersalah, maka MN harus menerima konsekuensi hukum atas tindak pidana yang dilakukan, yakni 9 tahun penjara sebagaimana yang termaktub dalam pasal sangkaan. (Wanma)































Hari ini : 517
Kemarin : 375
Total Kunjungan : 164400
Hits Hari ini : 2053
Who's Online : 5