Menu

Mode Gelap

Hukum dan Kriminal · 25 Mar 2022 19:21 WIB ·

Modifikasi Tangki Kendaraan Adalah Pidana, Polisi Diminta Tegas


 Nampak antrian kendaraan saat terjadi kelangkaan BBM di salah satu SPBU di Papua Barat. | foto dok Perbesar

Nampak antrian kendaraan saat terjadi kelangkaan BBM di salah satu SPBU di Papua Barat. | foto dok

Mangrove.id| Pertamina menegaskan tidak punya kewenangan melakukan prosedur penegakkan hukum terhadap aksi modifikasi tangki kendaraan saat mengisi BBM di SPBU demi tujuan komersil.

Pertamina menilai, penggunaan tangki modifikasi pada kendaraan roda dua dan empat pada saat mengisi BBM di SPBU, merupakan tindakan melawan hukum.

Pasalnya, hanya pengusaha yang mengantongi izin dari Pemerintah dalam hal ini Pertamina, yang boleh menyalurkan BBM kepada konsumen.

Edi Mangun

Sehingga, apabila terdapat aktivitas pencurian BBM dengan menggunakan tangki modifikasi saat membeli BBM, menjadi tugas instansi penegak hukum dalam hal ini Kepolisian.

“Tugas Pertamina hanya memastikan BBM sampai di SPBU, selanjutnya mengenai adanya oknum yang menggunakan tangki modifikasi saat mengisi BBM di SPBU, itu bukan tanggung jawab Pertamina,” terang Edi Mangun, Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial &Trading Regional Papua Maluku saat memberikan keterangan Pers kepada Wartawan di Manokwari, Jumat (25/3/2022).

Pertamina kata dia selalu melakukan evaluasi terhadap SPBU yang ada di wilayah kerja. Bahkan, tanpa diminta, evaluasi terhadap SPBU pasti dilakukan.

Namun, Ia menyatakan menutup satu SPBU karena suatu pelanggaran, adalah hal yang patut dipertimbangkan.

“Saya tidak membela SPBU, tapi tangki modifikasi ini kan kelas mafia. SPBU kadang terintimidasi oleh oknum-oknum itu. Ini Pidana, dan tentu ranahnya penegak hukum,” tuturnya.

Edi menjelaskan, selama ini pelayanan Pertamina selalu dievaluasi dan diusahakan agar menjadi yang terbaik dalam pelayanan. Meski pada kenyataannya di SPBU ada ‘buaya’.

“Kita tidak pungkiri, ada pihak-pihak yang memposisikan diri mengambil berlebihan untuk BBM Subsidi, yang mana korbannya adalah masyarakat,” bebernya.

Edi mengatakan, Pertamina sangat berharap agar aparat penegak hukum bisa bertindak tegas terhadap mereka yang berada di balik jaringan tangki modifikasi itu. Agar, kedepan tidak lagi terjadi kelangkaan akibat ulah oknum-oknum tertentu.

“Pertamina sebagai penyalur BBM milik Pemerintah, perlu mengendalikan BBM Bersubsidi agar tidak habis sebelum waktunya. Sebagai contoh, di daerah lain pernah terjadi. Ada  demo seolah-olah BBM kurang, supaya nanti ditambah kuotanya. Padahal kenyataannya tidak kurang,” tutup Edi. (Kev)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 268 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Praktisi Sentil Sikap Kejari Manokwari, Pending P21 Lantaran Prapradilan

3 Maret 2026 - 12:41 WIB

YLBH SM Sebut Pembangunan Pengadilan Negeri Teluk Bintuni Harus Jadi Prioritas

21 Februari 2026 - 13:35 WIB

Kejati Beri Signal Kemungkinan Tersangka Baru di Korupsi Dermaga Marampa

21 Januari 2026 - 12:24 WIB

Di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Harianto Sebut Polisi Keliru

8 Januari 2026 - 19:44 WIB

Polisi Ungkap Dugaan Korupsi di Setwan PBD, 5 Orang Jadi Tersangka

30 Desember 2025 - 13:05 WIB

Jaksa Eksekusi 5,8 M Lebih Uang Pengganti Kasus Korupsi Mogoy-Merdey

9 Desember 2025 - 16:21 WIB

Trending di Berita Daerah
error: Content is protected !!