TELUK BINTUNI, mangrove.id| Kasus dugaan penipuan yang melibatkan oknum anggota DPRK Teluk Bintuni berinisial AN selaku terlapor, terus berkembang.
Saat ini, kasus yang ditangani aparat sejak April 2026 tersebut, telah naik ke tahap penyidikan.
Peningkatan kasus ini, berkat konsistensi penyidik yang terus mendalami dengan memeriksa secara intensif seluruh alat bukti yang ada.
Kapolres Teluk Bintuni, AKBP. Marully Rachmat Azwar, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim, AKP. Boby Rahman, S.Trk, SIK yang dikonfirmasi, Kamis (6/8/2026), membenarkan kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.
Kasat menerangkan, dari hasil pendalaman yang dilakukan penyidik, sudah terpenuhi untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Dari alat bukti yang ada atau bukti permulaan yang cukup, sudah terpenuhi sehingga bisa ditingkatkan ke penyidikan,” jelas Kasat via telepon seluler.
Disinggung apakah sudah ada tersangka yang ditetapkan, Kasat menyatakan, saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka.
Ia menjelaskan, masih ada mekanisme hukum yang harus dilakukan penyidik, untuk bisa menetapkan tersangka atas kasus ini.
“Belum, nanti akan dilaksanakan gelar perkara terkait penetapan tersangka. Dan menunggu hasil penyidikan dari tim penyidik,” singkat Kasat.
Diberitakan sebelumnya, Penasehat Hukum (PH) pelapor, Jahot Lumban Gaol, SH, MH, berpandangan seyogianya penyidik sudah bisa meningkatkan kasus dugaan penipuan ini ke tahap penyidikan.
“Kasus ini sudah memenuhi unsur Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Salah satu unsurnya adalah adanya penipuan atau tipu muslihat. Itu menurut kami sudah terpenuhi, sehingga bisa ditingkatkan (tahap penyidikan),” jelasnya.
Sementara, Kapolres Teluk Bintuni, AKBP. Marully Rachmat Azwar, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim, AKP. Boby Rahman, S.Trk, SIK menegaskan pihaknya akan profesional menangani perkara ini.
Kasat pun menegaskan, penanganan perkara ini akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku secara transparan. Kendati demikian, penyidik masih perlu memeriksa para pihak terkait guna mendukung hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti.
“Proses tetap dilaksanakan dengan transparan dan profesional sesuai SOP penyelidikan dan penyidikan,” pungkas Kasat.
Sebagai informasi, kasus dugaan penipuan ini ditangani penyidik dengan dasar laporan polisi No: STTLP/LP/B/95/IV/2026/SPKT/POLRES TELUK BINTUNI/POLDA PAPUA BARAT tanggal 14 April 2026.
Laporan ini dibuat VA seorang pengusaha asal Bintuni, atas kerugian yang dialami sebesar Rp 666,4 juta. (len)






























Hari ini : 289
Kemarin : 892
Total Kunjungan : 274968
Hits Hari ini : 453
Who's Online : 10