Menu

Mode Gelap

Hukum dan Kriminal · 13 Jul 2026 12:38 WIB ·

Polisi Dalami Kasus Dugaan Penipuan Oknum Anggota DPRK Teluk Bintuni


 Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

TELUK BINTUNI, mangrove.id| Satreskrim Polres Teluk Bintuni saat ini tengah mendalami kasus dugaan penipuan yang melibatkan oknum anggota DPRK Teluk Bintuni berinisial AN selaku terlapor.

Dasar penanganan perkara tersebut ialah laporan polisi (LP) Nomor: STTLP/LP/B/95/IV/2026/SPKT/POLRES TELUK BINTUNI/POLDA PAPUA BARAT tanggal 14 April 2026.

Dalam LP tersebut oknum AN dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 486.

Hasil penelusuran mangrove.id, kasus ini dilaporkan seorang pengusaha di Bintuni berinisial VA. Laporan yang dibuat VA, sebagai upaya memulihkan kerugian yang dialami mencapai Rp 666,4 juta.

Hutang tersebut berupa barang meliputi: 8 unit perahu fiber dan 7 motor temple merk Yamaha untuk tujuan politik tahun 2024 lalu, yang direalisasikan pada Oktober 2023.

Korban berani menalangi kepentingan AN untuk melakukan pengadaan barang-barang tersebut, karena dijanjikan proyek dari dana aspirasi AN, pada Januari 2024. Namun faktanya, janji tersebut tidak dipenuhi AN.

Upaya VA untuk memulihkan kerugiannya sebenarnya pernah dilakukan. Pada Mei 2025, VA dan AN sama-sama membuat kesepakatan di Satuan Binmas Polres Teluk Bintuni. Saat itu, AN bersedia mengganti kerugian VA dalam waktu 8 bulan sejak kesepakatan dibuat.

Namun, waktu 8 bulan yang disepakati, tak kunjung membuahkan hasil. Imbas dari kesepakatan yang menemui jalan buntu itulah, VA selaku korban membuat laporan polisi untuk mencari keadilan.

Perlu diketahui, dalam kesepakatan tersebut, AN secara sadar menyepakati salah satu butir krusial yakni butir (d) bahwa, apabila di kemudian hari pihak pertama (AN) tidak menaati kesepakatan dan perjanjian tersebut di atas maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI atas dugaan penipuan yang telah dilakukan oleh pihak pertama (AN).

Dihubungi terpisah, Kapolres Teluk Bintuni, AKBP. Marully Rachmat Azwar, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim, AKP. Boby Rahman, S.Trk, SIK menegaskan profesionalitas penyidik dalam kasus ini.

Kasat mengatakan, penanganan perkara ini akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku secara transparan.

Kasus dalam tahap penyelidikan ini, Kasat mengaku masih perlu didalami dengan memeriksa para pihak terkait guna mendukung hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti.

“Proses tetap dilaksanakan dengan transparan dan profesional sesuai SOP penyelidikan dan penyidikan,” singkat Kasat melalui sambungan telepon seluler, Senin.

Perlu diketahui juga, bahwa selain VA ternyata ada korban lain yang disebut juga mengalami kerugian dengan nilai yang bervariasi. Namun, sementara baru VA yang melakukan upaya hukum. (len)

Artikel ini telah dibaca 195 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polda Pabar Diadukan ke Mabes Polri Soal Pemalsuan Surat Oknum BP Berau

3 September 2026 - 20:44 WIB

Kejati Pabar Tingkatkan Status Perkara Dugaan Korupsi di Balai Gakum LHK Maluku-Papua

2 September 2026 - 12:13 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan 15 Ton BBM di Masni

27 Agustus 2026 - 07:45 WIB

Kesepakatan Baru, Oknum Anggota DPRK Teluk Bintuni Diberi Kelonggaran Lunasi Utang

25 Agustus 2026 - 20:42 WIB

Utang Lunas, Polisi Tutup Kasus Oknum Anggota DPRK Teluk Bintuni

22 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Penyidik Kirim SPDP Kasus AN ke Kejaksaan, PH: Kami Harap Tersangka Segera Ditetapkan

14 Agustus 2026 - 10:24 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal
error: Content is protected !!