Mangrove.id| Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Juniman Hutagaol, SH, MH menyatakan, Kejaksaan Republik Indonesia saat ini tengah berupaya secara maksimal memenuhi rasa keadilan rakyat kecil terkait penegakkan hukum yang hakiki.

Kajati mengungkapkan, rasa keadilan yang sering dituntut rakyat kecil, adalah penegakkan hukum yang adil atau dengan kata lain haruslah ‘tajam ke atas dan tumpul ke bawah’.
“Dengan Peraturan Kejaksaan RI No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, maka ini menjadi momentum bagi perubahan wajah penegakkan hukum di Indonesia,” ujar Kajati dalam sambutannya di acara peresmian rumah keadilan restoratif Bumi Sisar Matiti, Manimeri, Senin (25/7/2022).
Kajati menuturkan, dengan inovasi Kejaksaan tentang ‘wajah baru’ penegakkan hukum ini dipastikan tidak ada lagi kasus seperti, kasus Nenek Minah atau Kakek Samirin yang diproses hingga ke ‘Meja Hijau’.
Lanjut Kajati, tidak ada lagi penegakkan hukum yang hanya melihat kepastian hukumnya saja, dan tidak ada lagi hukum yang ‘tajam ke bawah, dan tumpul ke atas’.
“Malah, kita berupaya untuk membalikkan, ‘tajam ke atas, dan tumpul ke bawah’,” tegas Kajati.
Ditambahkan Kajati, dengan berlakunya konstitusi ini maka setiap Jaksa khususnya di wilayah hukum Kejati Papua Barat dituntut untuk mengedepankan hati nuraninya dalam menangani setiap perkara pidana.
Dalam prakteknya, Kajati menyebut bahwa ada sejumlah kasus yang ditangani pihaknya, mengedepankan penegakkan hukum berdasarkan ketentuan undang-undang. Namun, Kajati menilai hal itu justru menciderai rasa keadilan masyarakat.
“Kami tak henti-hentinya, mendorong seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah Kejaksaan Tinggi Papua Barat agar dapat menerapkan penegakkan hukum berdasarkan keadilan restoratif. Akan tetapi, dalam penerapannya harus sejalan dengan amanat undang-undang,” pungkas Kajati. (Wanma)
































Hari ini : 330
Kemarin : 867
Total Kunjungan : 177920
Hits Hari ini : 784
Who's Online : 5