Menu

Mode Gelap

Hukum dan Kriminal · 6 Apr 2025 08:36 WIB ·

Tahap ke-3 Pencarian Iptu Tomi Marbun, Kuasa Hukum Resmob Bintuni Ajukan Surat ke Polda


 Tahap ke-3 Pencarian Iptu Tomi Marbun, Kuasa Hukum Resmob Bintuni Ajukan Surat ke Polda Perbesar

TELUK BINTUNI, Mangrove.id| Kasus hilangnya manran Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu. Tomi Samuel Marbun kini menjadi sorotan publik ketika keluarga Tomi Samuel Marbun melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI pada 17 Maret 2025 lalu.

Dari hasil RPD tersebut, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim internal untuk melakukan pemeriksaan dan mendengar keterangan dari sejumlah pihak baik dari Polda Papua Barat maupun Polres Teluk Bintuni dan Anggota TNI Polri yang terlibat dalam operasi Gabungan TNI Polri pada 18 Desember 2024 lalu.

Disisi lain, Polres Teluk Bintuni bersama  Polda Papua Barat yang dipimpin oleh Kabid Humas, Kombes Pol Ongki Isgunawan telah menggelar konferensi pers secara terbuka di publik melibatkan para saksi di TKP untuk menjelaskan hal ihwal hilangnya Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni.

Menunggu keterangan lebih lanjut dari Mabes Polri, Kuasa Hukum Resmob Teluk Buntuni, Yohanis Akwan,SH.,MAP.,CLA akan bersurat kepada Polda agar ikut terlibat dalam percarian tahap ke-3, sekaligus menyaksikan rekonstruksi TKP dan berharap semua pihak yang merasa berkepentingan harus ikut ke TKP agar mengetahui anotomi fakta sehingga jelas.

Advokat Yohanis Akwan menegaskan kliennya telah memberikan kesaksian  secara terbuka dalam konferensi pers di hadapan para wartawan baik oleh Kanit Resmob Rolando Manggaprouw, maupun Briptu Brando Emanratu atas kasaksian hilangnya Iptu Tomi Samuel Marbun yang terbawa arus sungai Rawara saat operasi gabungan TNI Polri mengejar KKB di Moskona Barat.

“Menguji kebenaran kesaksian para saksi, diperlukan langkah verifikasi faktual di lapangan melalui rekonstruksi TKP di sungai Rawara agar mengungkap informasi yang sebenarnya dari kejadian tersebut. Sehingga semua pihak yang berkepentingan harus bersurat ke Polda untuk ikut dalam pecarian tahap ke-3, agar jelas,” ucap Akwan melalui rilis diterima media ini, Minggu (6/4).

Yohanis menekankan, harus ada rekonstruksi TKP karena hal tersebut merupakan langkah verifikasi informasi untuk membuktikan suatu keterangan atau kesaksian. Dalam rekonstruksi TKP tersebut akan terlihat keterangan yang sebenarnya dari kasus hilangnya IPTU Tomy Marbun di Sungai Rawara pada 18 Desember 2024 lalu.

Berdasarkan informasi dan keterangan para saksi, kuasa hukum dari Resmob Teluk Bintuni, telah melakukan verifikasi informasi atas keterangan tersebut. Dan akan  mengambil langkah rekonstruksi TKP agar mengetahui fakta lengkap.

“Maka penting untuk semua pihak harus ikut ke lapangan baik pihak yang berkepentingan seperti keluarga Iptu Tomi Samuel Marbun maupun para pihak terkait untuk ikut serta dalam pencarian dan rekonstruksi TKP sehingga dapat menguji informasi yang disampaikan para saksi di TKP,” pungkas Akwan. (rls)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 68 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Segera Periksa Plt Kadis PUPR Papua Tengah

5 Juni 2026 - 11:45 WIB

Polisi Angkat Bicara Soal LP Dugaan Pemalsuan Dokumen Oleh Oknum BP. Berau Ltd

5 Juni 2026 - 10:44 WIB

580 Hari Berlalu, Kuasa Hukum Sebut LP Pemalsuan Surat Oknum BP. Berau Masih “Jalan Ditempat”

5 Juni 2026 - 10:13 WIB

Advokad dan Konsultan Hukum, Rustam SH., CPCLE

Dalam Perkara Tipikor Pembuktian Harus Konkret.

16 Mei 2026 - 18:16 WIB

Praktisi Hukum, Pither Ponda

LMA Dukung Polisi Ungkap Kasus Pemalsuan Surat Oknum BP Berau Soal Pembangunan 359 Rumah

16 Mei 2026 - 17:54 WIB

Ketua LMA Sebyar, Yohanis Bauw

Tetap Ditahan Jaksa, PH Terdakwa Penganiayaan Tunjukan Bukti Penolakan WBP Karena Sakit

13 Mei 2026 - 14:26 WIB

Advokad dan Konsultan Hukum, Rustam SH., CPCLE
Trending di Berita Daerah
error: Content is protected !!