Menu

Mode Gelap

Hukum dan Kriminal · 30 Mar 2024 14:25 WIB ·

Sidak ke SPBU/Pertashop, Polisi Tidak Temukan Pelanggaran


 Sidak ke SPBU/Pertashop, Polisi Tidak Temukan Pelanggaran Perbesar

BINTUNI, Mangrove.id| Satreskrim Polres Teluk Bintuni melalui Unit IV Tindak Pidana Tertentu bersama Unit Resmob melaksanakan inspeksi mendadak ke sejumlah SPBU dan agen BBM yang ada di kota Bintuni, Sabtu (30/3/2024).

Adapun kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit IV Tipidter Satuan Reskrim Polres Teluk Bintuni, Ipda Christian Wahyu Pratama S.Tr.K. dengan didampingi oleh Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Teluk Bintuni Bripka Rolando Manggaprouw beserta anggota.

Sesuai rilis yang diterima Mangrove.id dari Seksi Humas Polres Teluk Bintuni, kegiatan sidak ini sebagai tindaklanjut Instruksi Kapolri untuk menekan angka pelanggaran yang kerap terjadi di SPBU ataupun Pertashop menjelang mudik Lebaran 1445 H.

Tujuannya, untuk memastikan tidak ada praktik-praktik kecurangan sehingga kebutuhan masyarakat akan BBM dapat terlayani dengan baik.

Pada kesempatan itu, Satreskrim Polres Teluk Bintuni memberikan himbauan kepada pengusaha BBM (SPBU dan Pertashop) untuk mentaati peraturan yang berlaku dan tidak melakukan kecurangan-kecurangan yang dapat merugikan masyarakat.

Apabila ditemukan adanya kecurangan-kecurangan, polisi memastikan akan menindak secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Disamping itu, Satreskrim akan Intensif melaksanakan patroli dialogis ke SPBU untuk mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas menjelang mudik lebaran.

SPBU/Pertashop di Kabupaten Teluk Bintuni yang dilakukan pengecekan oleh Sat Reskrim Polres Teluk Bintuni khususnya Unit IV Tipidter dan Unit Resmob diantaranya SPBU Tisai (CV. Sinar Bintuni), Pertashop Kampung Nusantara (CV. Sinar Bintuni), Pertashop km. 02, Pertashop km. 06 dan Pertashop kampung lama.

Berdasarkan sidak ini, polisi tidak menemukan adanya pelanggaran. Meski begitu, masyarakat diimbau menghubungi nomor telepon via WhatsApp 081216701029 atau Kanit Tipidter di nomor 085383793675, jika menemukan adanya praktik kecurangan. (rls)

Artikel ini telah dibaca 117 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polda Pabar Diadukan ke Mabes Polri Soal Pemalsuan Surat Oknum BP Berau

3 September 2026 - 20:44 WIB

Kejati Pabar Tingkatkan Status Perkara Dugaan Korupsi di Balai Gakum LHK Maluku-Papua

2 September 2026 - 12:13 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan 15 Ton BBM di Masni

27 Agustus 2026 - 07:45 WIB

Kesepakatan Baru, Oknum Anggota DPRK Teluk Bintuni Diberi Kelonggaran Lunasi Utang

25 Agustus 2026 - 20:42 WIB

Utang Lunas, Polisi Tutup Kasus Oknum Anggota DPRK Teluk Bintuni

22 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Penyidik Kirim SPDP Kasus AN ke Kejaksaan, PH: Kami Harap Tersangka Segera Ditetapkan

14 Agustus 2026 - 10:24 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal
error: Content is protected !!