Menu

Mode Gelap

Hukum dan Kriminal · 4 Apr 2024 15:51 WIB ·

Satresnarkoba Polres Teluk Bintuni Tangkap Lima Orang Tersangkut Narkoba


 Satresnarkoba Polres Teluk Bintuni Tangkap Lima Orang Tersangkut Narkoba Perbesar

BINTUNI, Mangrove.id| Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Teluk Bintuni menangkap lima orang tersangka yakni; S (19 tahun), RA (17 tahun), RI (17 tahun), F (16 tahun), H (26 tahun), atas dugaan tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang.

Mereka ditangkap pada tanggal 29 Maret 2024, di beberapa tempat di kota Bintuni, kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti diduga  Narkoba jenis Ganja seberat 23,7 gram, serta barang bukti lainnya.

Sesuai rilis yang diterima dari Humas Polres Teluk Bintuni, Kamis (4/4/2024), pada hari Kamis (28/3/2024) pukul 19.00 WIT, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Teluk Bintuni mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki beriniasial S (19) yang diduga memiliki, menguasai dan memperjualbelikan Ganja.

Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengintaian di sekitar Komplek Kampung Lama Bintuni (TKP), sekira pukul 20.30 Wit, S (diduga akan melakukan transaksi), sewaktu Tim opsnal akan melakukan penangkapan terhadap S, namun S melarikan diri sehinggal Tim opsnal melakukan pengejaran namun tidak mendapati S.

Pada hari Jumat, (29/3/2024) sekira pukul 09.30 WIT, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Teluk Bintuni kembali bergerak untuk melakukan pencarian dan penagkapan terhadap S. Pada pukul 10.27 WIT, Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa S berada dirumahnya.

Setelah Tim Opsnal sampai di rumahnya S, Tim opsnal telah mendapati S, selanjutnya telah dilakukan Interogasi terhadap S dan S mengakui bahwa ada 1 saset plastik klip bening kecil yang diduga berisikan Ganja, telah disimpan atau diletakkan di dekat gerobak samping sebuah rumah, yang menurut S itu diperoleh dari tersangka RA (17 tahun).

Pada pukul 14.50 WIT, Tim opsnal telah melakukan penangkapan terhadap RA dan RI (17 tahun) didalam sebuah kamar yang beralamatkan di Kampung Lama Bintuni.

Kamudian, tim Opsnal melakukan pengeledahan dan didapati barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone Merk iPhone 11 Warna Putih, 1 (satu) unit Handphone Android, 5 (lima) kaleng kecil Lem Fox yang di gunakan untuk di hirup, 1 (satu) buah potongan botol Aqua sedang yang digunakan untuk menghirup Lem Fox, dan 1 (satu) buah gulungan kecil kertas rokok warna putih yang telah terpakai (puntung rokok) yang diduga dalamnya berisikan ganja.

Setelah dilakukan Introgasi terhadap RA dan RI, didapati bahwa mereka berdua pada malam harinya telah menghisap rokok yang diduga ganja dan selanjutnya menghirup lem fox, dan berdasarkan pengakuan dari RA bahwa  ia mendapat ganja sebanyak 2 (dua) saset dari tersangka F (16 tahun) yang kemudian RA berikan kepada S sebanyak 1 saset dan satu lagi yang telah dihisapnya bersama RI.

Pada Pukul 15.35 Wit, Tim opsnal telah melakukan penangkapan terhadap tersangja F (16 tahun) di rumahnya yang beralamatkan di Kampung Lama Bintuni. Sepanjutnya, Tim opsnal telah melakukan penggeledahan tempat tinggal F namun tidak didapati barang bukti.

Usai dilakukan introgasi, F mengakui bahwa yang diduga Narkotika jenis ganja yang dari R telah didapatkan darinya sebanyak 2 saset, namun F hanya perantara dan telah diperoleh dari tersangka H (26 tahun).

Kemudian, Tim opsnal melakukan pengembangan dan pencarian terhadap tersangka H dan pada Pukul 16.10 Wit, Tim opsnal telah melakukan penangkapan terhadap H di Pasar Sentral Bintuni.

Kepada petugas, tersangka H mengakui bahwa telah memberikan F sebanyak 2 saset plastik klip bening kecil yang diduga berisikan Ganja, dan barang bukti sisanya H menyimpannya di dalam kamar rumahnya di komplek Masui, Bintuni.

Setelahnya, Tin Opsnal membawa H menuju kerumahnya, setelah sampai dirumahnya H, Tim opsnal melakukan penggeledahan dan pencarian. Disitu, petugas menemukan barang bukti diduga ganja sebanyak 16 saset plastik klip bening kecil.

Dari hasil pengakuan H, bahwa barang bukti yang diduga ganja miliknya telah diperoleh dari seseorang yang berada di Manokwari. Sampai saat ini, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Teluk Bintuni masih melakukan pengembangan.

Kelima tersangka kini mendekam di balik jeruji besi untuk menjalani proses hukum yang berlaku. Mereka pun dijerat dengan Pasal 114 dan atau 111 dan atau 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. (Rls)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 758 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PWI Papua Barat Daya Kecam Intimidasi Oknum TNI AL Terhadap Wartawan

9 Juli 2024 - 20:08 WIB

Kesiapsiagaan Polres Teluk Bintuni jelang Pilkada 2024

27 Mei 2024 - 10:14 WIB

Polisi Limpahkan Enam Pelaku Cabul ke JPU, Dua Masih Dalam Proses

22 Mei 2024 - 06:33 WIB

Diduga Mencuri, Seorang Warga Distrik Weriagar Ditangkap Polisi

13 Mei 2024 - 08:20 WIB

Korsa Personil di Syukuran Ultah Kapolres Teluk Bintuni

20 April 2024 - 10:16 WIB

Polres Teluk Bintuni Bagikan Hasil Kebun ke Masyarakat

15 April 2024 - 12:49 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal
error: Content is protected !!