Menu

Mode Gelap

Hukum dan Kriminal · 13 Mar 2024 09:04 WIB ·

Polres Teluk Bintuni Tangkap 3 Orang Terkait Narkoba, Begini Kronologinya


 Polisi berpose dengan tiga tersangka saat digelandang ke Mapolres Teluk Bintuni untuk dilakukan proses hukum. Rabu. Perbesar

Polisi berpose dengan tiga tersangka saat digelandang ke Mapolres Teluk Bintuni untuk dilakukan proses hukum. Rabu.

BINTUNI, Mangrove.id| Aparat Satres Narkoba Polres Teluk Bintuni menangkap tiga orang yakni: B, HS dan D terkait  dugaan kasus Narkoba jenis Shabu.

Ketiganya berhasil ditangkap di dua daerah berbeda yakni: kabupaten Manokwari dan kabupaten Pegaf, Papua Barat.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya, 3 bungkus plastik klip bening kecil yang diduga berisikan Shabu, 3 buah hanphone, 7 bungkus plastik klip bening kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu serta 1 buah alat isap Shabu.

Dimana, total barang bukti diduga shabu yang diamankan petugas seberat 1,80 gram.

Berdasarkan dua laporan polisi yakni: LP / A / 01 / 2024 / SPKT. Satresnarkoba / Polres Teluk Bintuni /Polda Papua Barat tanggal 11 Maret 2024 dan LP / A / 02 / 2024 / SPKT. Satresnarkoba / Polres Teluk Bintuni /Polda Papua Barat tanggal 11 Maret 2024, ketiganya diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sesuai rilis yang diterima dari Seksi Humas Polres Teluk Bintuni tertanggal 13 Maret 2024, berikut kronologi pengungkapan kasus dugaan Narkoba yang melibatkan tiga orang sebagai tersangka.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Teluk Bintuni mendapat informasi dari informan bahwa seorang warga Bintuni diduga telah memiliki, menguasai dan memperjualbelikan Narkotika jenis shabu kepada pengemudi Hilux dan Truck Trans Manokwari – Bintuni.

Dari informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi kemudian bergerak menuju kabupaten Manokwari, Papua Barat tepatnyya di Jl. Trikora Taman Ria dan berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial D.

Penggeledahan badan yang dilakukan kepada D, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip bening kecil yang diduga berisikan shabu, yang di bungkus menggunakan slip pengiriman bank dan di lapisi oleh kain berukuran kecil warna putih bermotif bunga dan telah di ikat karet gelang.

Kemudian, polisi menyita 1 buah hanphone merk Realme C12 Warna Merah dengan pembungkus hp warna Hitam yang digunakan untuk media komunikasi transaksi.

Hasil introgasi terhadap tersangka D, barang bukti yang diduga shabu tersebut diperoleh dari tersangka HS yang berdomisili di komplek Marampa Manokwari. Namun, dari penyelidikan diketahui bahwa HS sedang tidak berada di rumah, namun berada di Anggi, kabupaten Pegaf, Papua Barat.

Kemudian, polisi bergerak menuju Anggi dan berhasil mengamankan HS di kampung Susurei. Setelah dilakukan penggeledahan badan dan tempat tinggal HS, polisi tidak menemukan barang bukti shabu.

Namun polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone Merk Vivo Y 12 Warna Hitam yang berisi percakapan transaksi antara D dan HS via aplikasi WhatsApp.

Dari dalam handphone milik HS, polisi temukan bukti transaksi pengiriman uang sejumlah Rp. 1,5 juta diduga untuk membayar Shabu kepada tersangka B melalui aplikasi Dana, dan sudah diakui oleh HS.

Selanjutnya, tersangka HS membenarkan bahwa barang bukti yang diduga shabu dari tersangka D adalah miliknya untuk diedarkan. Dari hasil pengembangan polisi, barang bukti yang diduga shabu yang di berikan kepada tersangka D, diperoleh HS dari tersangka B.

Setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka HS, polisi kembali ke Manokwari, dan berhasil mengamankan tersangka B di perumahan Arfai Indah Manokwari. Saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka B, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip bening kecil yang diduga berisikan shabu, yang ditemukan dari kantong celananya.

Sementara, penggeledahan didalam kamar rumahnya, polisi temukan barang bukti berupa 1 buah sendok rakitan, 1 buah korek api rakitan dan 1 buah alat isap shabu yang didalam pipet kaca masih berisikan barang yang diduga shabu.

Berdasarkan pengakuan tersangka B, barang bukti yang diduga shabu sebagian telah di simpan di tanaman hias di samping rumahnya. Dari situlah, polisi temukan 1 buah botol balsem yang berisi 3 bungkus plastik klip bening kecil yang diduga Shabu, serta menyita 1 buah hanphone merk Vivo yang digunakan untuk media komunikasi transaksi.

Setelah mengamankan ketiga tersangka dan barang bukti, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Teluk Bintuni kembali ke Teluk Bintuni guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dari hasil pemeriksaan tes urine di RSUD Teluk Bintuni ketiga tersangka dinyatakan positif mengkonsumsi Narkoba jenis Shabu. (Wanma)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 127 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PWI Papua Barat Daya Kecam Intimidasi Oknum TNI AL Terhadap Wartawan

9 Juli 2024 - 20:08 WIB

Kesiapsiagaan Polres Teluk Bintuni jelang Pilkada 2024

27 Mei 2024 - 10:14 WIB

Polisi Limpahkan Enam Pelaku Cabul ke JPU, Dua Masih Dalam Proses

22 Mei 2024 - 06:33 WIB

Diduga Mencuri, Seorang Warga Distrik Weriagar Ditangkap Polisi

13 Mei 2024 - 08:20 WIB

Korsa Personil di Syukuran Ultah Kapolres Teluk Bintuni

20 April 2024 - 10:16 WIB

Polres Teluk Bintuni Bagikan Hasil Kebun ke Masyarakat

15 April 2024 - 12:49 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal
error: Content is protected !!