BINTUNI, Mangrove.id| PGRI Teluk Bintuni resmi mencabut surat pernyataan sikap No. 080/PGRI-TB/III/2024 dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Sehingga, lembaga organisasi profesi guru ini mengimbau seluruh anggotanya untuk kembali melaksanakan aktifitas belajar mengajar terhitung sejak Senin, 22 April 2024.
Keputusan PGRI ini tertuang dalam surat No. 081/PGRI-TB/IV/2024 tanggal 20 Maret 2024 yang ditandangani Ketua dan Sekretaris, sedikitnya memuat empat poin sebagai dasar.
Yakni, pertama, pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) triwulan tiga dan empat tahun 2023 telah direalisasikan, kedua, pembayaran tunjangan khusus guru (TKG) triwulan tiga dan empat tahun 2023, yang telah direalisasikan hanya triwulan tiga, sedangkan untuk triwulan empat belum.
Ketiga, pembayaran Tamsil telah direalisasikan dan keempat, pembayaran kekurangan gaji PNS K-2 tahun 2015, PPPK gelombang I Tahun 2021 dan PPPK gelombang 2 tahun 2022, CPNS tahun 2018 belum direalisasikan.
Tetapi, proses pengecekan berkas telah selesai dikerjakan oleh BPKAD Teluk Bintuni yang selanjutnya akan diserahkan ke Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga Teluk Bintuni sebagai penanggung jawab untuk melakukan proses selanjutnya sampai kekurangan tersebut diterima oleh yang berhak menerima.
Kendati sudah mencabut pernyataan sikapnya, PGRI menegaskan akan terus mengawal instansi teknis untuk tetap menyelesaikan hak-hak guru yang belum dipenuhi. (wanma)