Menu

Mode Gelap

Hukum dan Kriminal · 27 Sep 2022 19:06 WIB ·

Operasi Pekat Mansinam II di Bintuni, Polisi Tangkap Pengedar Ganja


 Kapolres yang didampingi sejumlah perwira saat memberikan keterangan Pers, Selasa. Perbesar

Kapolres yang didampingi sejumlah perwira saat memberikan keterangan Pers, Selasa.

Mangrove.id| Aparat Polres Teluk Bintuni berhasil menangkap seorang berinisial AR yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis Ganja baru-baru ini. AR ditangkap, disaat Polisi tengah menggelar Operasi Pekat Mansinam II yang berlangsung dari tanggal 12 hingga 25 September 2022.

Usai ditangkap, AR diamankan petugas bersama barang bukti yakni, 67 bungkus clip bending dan uang hasil penjualan sebesar Rp 1,1 juta dan satu tas noken.

Demikian diungkap Kapolres Teluk Bintuni, AKBP. Junov Siregar saat memberikan keterangan Pers di Polres Teluk Bintuni, Selasa (27/9/2022).

“AR mendapatkan Ganja dari Manokwari, dengan menggunakan jalan darat. Dengan demikian, tersangka akan kami kenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kapolres.

Disamping merilis tentang kasus Narkoba, Kapolres juga merilis sejumlah kasus yang terjaring operasi diantaranya, pencurian, senjata tajam, miras dan prostitusi.

Berdasarkan keterangan Kapolres, untuk kasus prostitusi pihaknya berhasil mengamankan seorang berinisial DN yang diduga menawarkan jasanya lewat media sosial. Kendati DN sudah diamankan, namun yang bersangkutan hanya dilakukan pembinaan.

Lanjut kasus pencurian kendaraan bermotor, Kapolres mengatakan, sejak tanggal 12 September, anggotanya telah menangkap 3 orang pelaku dengan inisial masing-masing yakni, TG (23 tahun), PM (22 tahun) dan CM (21 tahun). Ketiganya dijerat dengan Pasal 362 dan 363 ayat 1 ke 4  KUHP.

“Tanggal 14 September, anggota telah amankan 1 orang dengan inisial ZK. Dia diduga melakukan pencurian mesin genset dengan TKP di depan SMP Negeri 1 Bintuni. Kami sangkakan melanggar Pasal 363 KUHP,” sebut Kapolres.

Masih dalam rangka Operasi Pekat Mansinam II tepatnya tanggal 21 dan 23 September, Kapolres mengungkapkan, pihaknya mengamankan sebanyak 8 orang yang tengah berpesta miras di seputaran Tahiti distrik Bintuni. Mereka saat diamankan di Polres, hanya diberikan pembinaan.

Dimana, hasil pengembangan terhadap aktivitas miras di Bintuni, Kapolres menyebut, petugas kemudian melakukan razia minuman keras. Hasilnya, sebanyak ratusan botol minuman berbagai merk berhasil disita. Yakni, Cap Tikus (CT) sebanyak 60 botol aqua sedang, 12 kaleng Bir, 200 kaleng Bir ukuran jumbo, 2 jerigen 5 liter dan 1 kantong plastik, 30 botol Bir Hitam sedang, 27 botol Anggur Merah, 126 botol Vodka Robinson, 1 botol Vodka Room, 3 botol Wiski Robinson, 1 botol Whiski, Vibe 1 botol.

Selain melakukan razia miras, Kapolres menambahkan, petugas juga melakukan razia senjata tajam dan senapan. Dari razia ini, diamankan sebanyak 17 pisau, parang, badik dan senapan angin.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Teluk Bintuni, mari bersama-sama menjaga kamtibmas di wilayah hukum Polres Teluk Bintuni. Dan kepada seluruh orang tua yang memiliki anak dibawah umur, sekiranya dapat memberikan binaan pada anaknya, dikarenakan yang tertangkap rata-rata anak usia 20-23 tahun,” tutup kapolres. (Susi)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Praktisi Sentil Sikap Kejari Manokwari, Pending P21 Lantaran Prapradilan

3 Maret 2026 - 12:41 WIB

YLBH SM Sebut Pembangunan Pengadilan Negeri Teluk Bintuni Harus Jadi Prioritas

21 Februari 2026 - 13:35 WIB

Kejati Beri Signal Kemungkinan Tersangka Baru di Korupsi Dermaga Marampa

21 Januari 2026 - 12:24 WIB

Di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Harianto Sebut Polisi Keliru

8 Januari 2026 - 19:44 WIB

Polisi Ungkap Dugaan Korupsi di Setwan PBD, 5 Orang Jadi Tersangka

30 Desember 2025 - 13:05 WIB

Jaksa Eksekusi 5,8 M Lebih Uang Pengganti Kasus Korupsi Mogoy-Merdey

9 Desember 2025 - 16:21 WIB

Trending di Berita Daerah
error: Content is protected !!