Menu

Mode Gelap

Hukum dan Kriminal · 23 Jan 2025 16:40 WIB ·

Oknum ASN Bintuni Jadi Tersangka Korupsi Jalan Mogoy-Merdey, Aliran Dana 5 M Masuk Rekening JM


 AYM (mengenakan rompi tahanan) saat hendak dibawa ke Lapas Kelas IIB Manokwari Perbesar

AYM (mengenakan rompi tahanan) saat hendak dibawa ke Lapas Kelas IIB Manokwari

MANOKWARI, Mangrove.id| Penyidik Pidsus Kejati Papua Barat menambah satu lagi tersangka dibalik kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) peningkatan jalan Mogoy-Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2023. Rabu (22/1/2025) sekira pukul 20.30 WIT, penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat menahan  AYM selaku orang yang bertanggung jawab terhadap proyek tersebut.

Pantauan media ini, AYM yang mengenakan rompi tahanan itu keluar dari ruang penyidik dengan pengawalan petugas dan kemudian dibawa ke mobil tahanan untuk diantar dan dititipkan penahannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Manokwari.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas SH.,MH, Rabu malam kemarin  menyebut bahwa AYM yang berstatus sebagai ASN dan berdinas di salah satu Puskesmas di Kabupaten Teluk Bintuni itu berperan aktif dari peminjaman bendera/ perusahaan CV. Gloria Bintang Timur, membuat surat kuasa direktur dan juga terlbat dalam pencairan.

“AYM berperan sangat aktif. Karena dia ASN, dia meminjam KTP milik rekannya berinisial K. KTP itu kemudian dikirim ke Jayapura kepada seseorang berinisial J untuk dibuatkan surat kuasa direktur mengatasnamakan CV tersebut. Padahal, tindakan AYM dalam membuat surat kuasa direktur itu tanpa sepengetahuan K,” ujar Aspidsus.

Kemudian, saat pekerjaan mulai berjalan dan akan dilakukan pencairan pertama. AYM meminta K untuk membuka rekening. Uang pencairan pertama senilai  2 miliar lebih yang masuk ke rekening CV. Gloria Bintang Timur  lalu dialihkan ke rekening K yang dia kuasai.

“Nah, 2 Miliar lebih ini dikuasai AYM. Kamudian pencairan berikutnya senilai 5 miliar lebih yang masuk ke rekening CV. Gloria Bintang Timur, dialihkan  ke rekening seseorang berinisial JJM,” terangnya.

Kata Aspidsus, hal ini diketahui karena penyidik mulai menelusuri aliran dana tersebut. “AYM dari hasil pemeriksaan mengaku mengenal dan berteman dengan JM. Kita belum tahu peruntukan dan aliran dana lanjutan 5 miliar yang masuk ke rekening JM. Dia (JM) sudah kita panggil tapi belum hadir,” tandasnya. (hen)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Praktisi Sentil Sikap Kejari Manokwari, Pending P21 Lantaran Prapradilan

3 Maret 2026 - 12:41 WIB

YLBH SM Sebut Pembangunan Pengadilan Negeri Teluk Bintuni Harus Jadi Prioritas

21 Februari 2026 - 13:35 WIB

Kejati Beri Signal Kemungkinan Tersangka Baru di Korupsi Dermaga Marampa

21 Januari 2026 - 12:24 WIB

Di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Harianto Sebut Polisi Keliru

8 Januari 2026 - 19:44 WIB

Polisi Ungkap Dugaan Korupsi di Setwan PBD, 5 Orang Jadi Tersangka

30 Desember 2025 - 13:05 WIB

Jaksa Eksekusi 5,8 M Lebih Uang Pengganti Kasus Korupsi Mogoy-Merdey

9 Desember 2025 - 16:21 WIB

Trending di Berita Daerah
error: Content is protected !!