TELUK BINTUNI, Mangrove.id| Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi dana Minat Bakat Siswa (MBS) jenjang SMA pada Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga Teluk Bintuni tahun anggaran 2024.
Dimana, mantan Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan dinas tersebut berinisial SI, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke penjara untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari, sejak Selasa (22/7).
Atas keberhasilannya dalam mengungkap perkara dugaan korupsi yang merugikan negara mencapai Rp 782.185.000 juta itu, lembaga anti rasuah itupun menuai apresiasi.
“Penahanan terhadap tersangka kasus korupsi ini merupakan kinerja yang patut kita apresiasi,” ucap Anggota DPRK Teluk Bintuni, Roy M. Masyewi kepada wartawan di Bintuni, Selasa.
“Tindakan tegas yang dilakukan kejaksaan menurut saya sangat tepat untuk memberikan efek jera bagi yang lain,” tambahnya.
Ia mengatakan, terbongkarnya kasus korupsi di instansi pendidikan, telah menjadi indikasi bahwa pendidikan di Teluk Bintuni sedang tidak baik.
Buktinya, DPRK sampai-sampai menggelar rapat dengar pendapat bersama instansi teknis, untuk mencari ‘benang merah’ yang menjadi penyebab merosotnya kualitas pendidikan di daerah.
Di satu sisi, ia menjelaskan, RDP yang dilakukan pihaknya kala itu, demi mencegah hal yang lebih buruk terhadap sistem pendidikan di daerah.
“Saat itu, kami sangat meminta kepada pemerintah agar kedepan tidak boleh lagi ada persoalan,” ungkapnya.
Menanggapi kasus ini, Masyewi menyesalkan, anggaran ratusan juta itu tidak dipakai untuk kepentingan siswa, justru untuk kepentingan pribadi.
Berkaca dari kasus ini, ia mengimbau kepada seluruh OPD agar mawas diri terutama dapat berhati-hati dalam mengelola uang rakyat.
“Kalau anggaran itu untuk kepentingan masyarakat, tolong jangan dikorupsi. Mari kita bangun kabupaten ini dengan hati yang baik, hati yang bersih. Sehingga pembangunan itu bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” pesannya.
“Sekali lagi saya atas nama lembaga menyampaikan apresiasi dan terima kasih sebanyak-banyaknya kepada pihak kejaksaan,” pungkas mantan guru SD YPK Onar tersebut. (len)
































Hari ini : 458
Kemarin : 375
Total Kunjungan : 164341
Hits Hari ini : 1526
Who's Online : 6