Menu

Mode Gelap

Hukum dan Kriminal · 31 Jan 2024 16:48 WIB ·

Larangan Menjual Miras Jelang Pemilu Sementara Dibahas


 Kasatres Narkoba Polres Teluk Bintuni, Iptu. Tri Dimas Perbesar

Kasatres Narkoba Polres Teluk Bintuni, Iptu. Tri Dimas

BINTUNI, Mangrove.id| Surat edaran pemerintah terkait penutupan sementara tempat-tempat penjualan minuman beralkohol atau minuman keras (miras) di kabupaten Teluk Bintuni jelang pemilu serentak, sementara dibahas.

Dimana, Satres Narkoba Polres Teluk Bintuni yang diperintahkan untuk berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait, sudah melaksanakan perintah dan sementara memantau perkembangannya.

Kapolres Teluk Bintuni, AKBP. Choiruddin Wachid melalui Kasatres Narkoba, Iptu. Tri Dimas menyebut, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum Setda Teluk Bintuni, Satpol PP Teluk Bintuni dan Badan Kesbangpol Teluk Bintuni.

“Saat koordinasi itu, kami menunjukkan surat telegram dari Kapolda terkait dengan miras. Dalam telegram itu, perintah Kapolda agar tidak ada lagi peredaran miras menjelang pemilu bahkan sampai dengan pleno,” kata Kasat kepada wartawan di Polres Teluk Bintuni, Rabu (31/1/2024).

Dari koordinasi tersebut, kasat mengemukakan, informasinya para pejabat terkait, akan mengadakan pertemuan terlebih dahulu dengan Sekda Teluk Bintuni. Oleh sebab itu, kepastian akan instruksi kepala daerah menunggu hasil rapat internal pemerintah.

“Kami tinggal tunggu keputusannya seperti apa. Yang jelas, kami sudah menyambungkan telegram bapak kapolda ke pemda,” ujarnya.

Kasat berharap, surat edaran pemerintah terkait penutupan tempat penjualan miras bisa secepatnya dikeluarkan. Agar, tindakan polisi di lapangan dapat lebih maksimal. (Wanma)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 91 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Segera Periksa Plt Kadis PUPR Papua Tengah

5 Juni 2026 - 11:45 WIB

Polisi Angkat Bicara Soal LP Dugaan Pemalsuan Dokumen Oleh Oknum BP. Berau Ltd

5 Juni 2026 - 10:44 WIB

580 Hari Berlalu, Kuasa Hukum Sebut LP Pemalsuan Surat Oknum BP. Berau Masih “Jalan Ditempat”

5 Juni 2026 - 10:13 WIB

Advokad dan Konsultan Hukum, Rustam SH., CPCLE

Dalam Perkara Tipikor Pembuktian Harus Konkret.

16 Mei 2026 - 18:16 WIB

Praktisi Hukum, Pither Ponda

LMA Dukung Polisi Ungkap Kasus Pemalsuan Surat Oknum BP Berau Soal Pembangunan 359 Rumah

16 Mei 2026 - 17:54 WIB

Ketua LMA Sebyar, Yohanis Bauw

Tetap Ditahan Jaksa, PH Terdakwa Penganiayaan Tunjukan Bukti Penolakan WBP Karena Sakit

13 Mei 2026 - 14:26 WIB

Advokad dan Konsultan Hukum, Rustam SH., CPCLE
Trending di Berita Daerah
error: Content is protected !!