Mangrove.id| Peredaran Minuman Keras atau Miras (mengandung alkohol) di Kabupaten Teluk Bintuni hanya dikhususkan untuk tempat-tempat tertentu yakni tempat hiburan malam, hotel, restoran, diskotik, bar dan karaoke.
Hal ini sesuai dengan izin yang dikeluarkan Pemda Teluk Bintuni melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, sehingga tempat-tempat lain seperti kios dan toko tidak dibolehkan menjual Miras.
Kepala Dinas PM-PTSP Teluk Bintuni, Jeffry Papilaya menjelaskan dasar memberikan izin kepada tempat usaha tertentu untuk menjual Miras sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Teluk Bintuni No 3 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Berkaitan dengan Miras, izin yang kami proses itu hanya untuk dijual di tempat hiburan malam, hotel, restoran, diskotik, bar dan karaoke,” terang Papilaya kepada Wartawan, saat dikonfirmasi di Bintuni belum lama ini.
Dengan jelasnya izin yang dikeluarkan Pemerintah, Papilaya menegaskan peredaran Miras melalui kios-kios dan tempat-tempat yang tidak sesuai dengan perizinan, tergolong ilegal.
“Kalau yang dijual di kios-kios atau tempat-tempat lain, itu kami tidak tahu. Karena secara perizinan, kios-kios tidak diperuntukkan untuk menjual Miras,” jelasnya.
Dicecar soal tindakan hukum bagi penjual Miras tanpa izin, Papilaya kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang. Ia berdalih, bahwa kewenangan penindakan hukum bukan menjadi domain instansinya.
“Bukan domain kami kalau ada pelanggaran terhadap ketentuan perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah,” ucap mantan Kabag Kesra Setda Teluk Bintuni itu.
Peredaran Miras tanpa izin, sudah menjadi rahasia umum di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni. Bahkan, aktifitas peredaran Miras ilegal ini disinyalir sudah berlangsung sejak lama.
Hal ini terbukti, dalam aksi razia yang digelar oleh aparat, tidak sedikit ditemukan Miras ilegal yang berhasil diamankan. Parahnya lagi, berdasarkan hasil sitaan aparat, tidak hanya Miras golongan A, namun golongan B dan C yang dilarang beredar, juga kerap disita. (Wanma)

































Hari ini : 508
Kemarin : 375
Total Kunjungan : 164391
Hits Hari ini : 1973
Who's Online : 9